Bamsoet sebut wajar Setya Novanto ajukan praperadilan kasus e-KTP
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Praperadilan itu diajukan pada Senin (4/9) kemarin di PN Jakarta Selatan. Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pengajuan praperadilan sudah menjadi hal lumrah. Sebab, menurutnya, tiap warga negara memiliki hak mengajukan praperadilan.
"Ya setiap orang kan punya hak atau peluang untuk mengajukan praperadilan. Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar, bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Meski demikian, Bambang mengaku tidak mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan Setnov. Bambang mengklaim sudah dua minggu absen dalam kegiatan-kegiatan DPP Partai Golkar.
"Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengaku tidak mengetahui apakah gugatan praperadilan itu sebagai bentuk bantuan hukum Golkar kepada Setnov. Dia diminta fokus pada tugasnya sebagai Ketua Komisi III DPR.
"Nah saya enggak tahu, kebetulan karena saya ketua komisi III, maka saya tidak diberikan izin untuk terlalu aktif apa di Pansus, fokus pada tugas-tugas di Komisi III. Agak kurang tahu soal ini nih," tegasnya.
Praperadilan ini, diklaim tidak berkaitan dengan proses yang berjalan di Pansus angket KPK. Meskipun, awal terbentuknya Pansus angket dipicu kasus pemberian keterangan palsu kasus e-KTP oleh Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Enggak ada hubungannya dong. Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca Selengkapnya