Bamsoet: Utamakan Pendekatan Persuasif Ketimbang Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti Perpres soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksinasi Covid-19. Bamsoet meminta pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif ketimbang sanksi.
Aturan yang dimaksud adalah Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak mengikuti vaksinasi, meminta pemerintah mengutamakan pendekatan yang persuasif dengan memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," katanya, Senin (15/2).
-
Mengapa BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi? Menurut Siruaya, meski Program JKN sudah berjalan hampir sepuluh tahun, namun edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menerima informasi yang tepat mengenai Program JKN.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
-
Bagaimana Kemnaker mengajak masyarakat memanfaatkan BPVP? Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Binalavotas ini mengajak masyarakat Belitung untuk memanfaatkan keberadaan BPVP dan menyebarluaskan informasi terkait program-program pelatihan yang ada di BPVP.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Apa pesan sosialisasi Pemilu 2024? 'Kami membuat kertas brosur yang berisi imbauan agar tidak mudah terprovokasi, dan juga tidak menyebarkan berita hoaks.' 'Termasuk kebencian sehingga dapat terwujudnya pemilu yang aman dan damai 2024,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
Bamsoet meminta pemerintah untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perpres tersebut. Sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin telah terintegrasi. Baik yang telah divaksin maupun yang belum.
"Guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi Covid-19," kata dia.
Bamsoet mengajak seluruh masyarakat dapat memahami dan menerima untuk di vaksinasi Covid-19 yang akan diberikan pemerintah sebagai program penanggulangan corona. Serta, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi.
"Mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindung," tutup Waketum Golkar itu.
Menolak Vaksin Terancam Pidana
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ancaman ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Meski demikian, kata Nadia, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.
"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.
Baca SelengkapnyaSelama kegiatan, Tim Cooling System Satlantas Polres Kampar membagikan brosur dan menggunakan spanduk serta papan gimik untuk menyampaikan pesan.
Baca Selengkapnya"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik," kata Bamsoet
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah menyiapkan skenario penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPersonel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.
Baca SelengkapnyaPelaksaan Pilkada 2024 semakin dekat. Polisi semakin menguatkan pengamanan agar agenda lima tahunan tersebut bisa berjalan aman.
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaRencana pemberian booster ketiga ini buntut kembali meningkatnya kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, Bansos adalah kewajiban bukan kebaikan Pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaKasat Samapta Polres Kampar AKP Donal Jonson mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menyukseskan Pilkada Riau dan Pilkada Kampar tahun 2024.
Baca Selengkapnya