Bandar besar di Kaltim dibekuk usai transaksi sabu senilai Rp 80 juta
Merdeka.com - BNN Provinsi Kalimantan Timur, membekuk bandar besar sabu di kecamatan Muara Komam, kabupaten Paser, MY (43), usai mengorder sabu senilai Rp 80 juta di salah satu hotel di Samarinda. Bersama teman wanitanya, SY (41), keduanya kini meringkuk di sel BNN Kaltim.
Penangkapan MY dan SY, dilakukan Kamis (18/1) dini hari, sekira pukul 02.00 WITA. MY, memang jadi buruan BNN Kaltim, usai penangkapan pengedar sabu asal Muara Komam, di Desember 2017 lalu.
"Pelaku (MY) ini memang jadi buruan kita, masuk TO (target operasi). Sedangkan SY ini, teman wanita yang juga pesuruh dari bandar yang menerima order sabu Rp 80 juta dari MY," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Jumat (19/1).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
MY yang tinggal di Muara Komam, perbatasan Kaltim-Kalsel, sebelumnya diketahui sudah 2 kali lolos memesan sabu, bernilai hingga ratusan juta.
"Yang ketiga ini, MY sudah mentransfer uang Rp 80 juta, tinggal menunggu barang (sabu) datang," ujar Tampubolon.
Saat penggeledahan, petugas BNN Provinsi Kaltim juga menemukan barang bukti antara lain 2 poket sabu 1,72 gram sabu dan 5 butir ekstasi, uang Rp 2 juta dan 3 lembar bukti transfer. Diduga kuat, sabu senilai Rp 80 juta itu rencananya akan diedarkan di Muara Komam.
"Kita terus kembangkan kasus ini, mengejar penerima transfer dan pemasok sabu kepada MY ini. Mereka ini terus mengakali petugas, karena kalau sabu datang, nanti yang mengambilnya bukan MY, tapi orang lain lagi supaya tidak terlacak," terang Tampubolon.
Sehari sebelumnya lagi, Rabu (17/1) siang sekira pukul 14.00 WITA, petugas BNN juga menangkap 4 orang terduga pengedar sabu dalam satu keluarga yang berbisnis sabu, di Batu Kajang, kabupaten Paser.
Masih di hari yang sama, tim BNN juga meringkus 2 warga Muara Ancalong, kabupaten Kutai Timur, AD dan AH, sekitar pukul 21.00 WITA, yang juga terduga pengedar sabu dengan bukti 25 poket sabu yang baru dibeli di Samarinda.
"Jadi dalam 12 jam mulai Rabu (17/1) siang sampai Kamis (18/1) dini hari kemarin, kita tangkap 8 orang pengedar. Tiga kasus dan jaringan berbeda. Mereka ini adalah pemain baru karena tidak ada yang berstatus residivis."
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya