Bandar di Aceh sembunyikan 7,5 kg ganja dalam kandang ayam
Merdeka.com - Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil membekuk seorang bandar ganja berinisial MNF (37) di Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/5) sekira pukul 01.00 dini hari.
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan, pada pukul 00.30 personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi ganja di lokasi penangkapan.
"Pada pukul 00.45 tim Opsnal bersama personel Polsek Peudawa langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan," kata Agus Sarjito, Rabu (22/5) via telepon genggamnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
Katanya, sampai di lokasi petugas langsung menyebar dan mendekati rumah target dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan seluruh pekarangan rumah, petugas menemukan ganja disimpan pelaku dalam kandang ayam samping rumahnya.
"Barang haram itu diakui adalah miliknya (tersangka)," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari kandang ayam milik tersangka adalah satu karung goni warna putih berisi 7 bungkus besar ganja dengan berat 6 kilogram dan satu karung lainnya dibungkus dengan koran sebanyak 1,5 kilogram.
"Totalnya 7,5 kilogram itu sudah dipaketkan dan siap untuk diedarkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang digali dari tersangka, sebutnya, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya Mak Dot warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini petugas juga sedang memburu Mak Dot.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaBerikut momen dua Jenderal TNI-Polri kompak babat habis sarang narkoba Sky Garden.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaMulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.
Baca Selengkapnya