Bandar penjual kokain ke pramugari ditangkap di Seminyak

Merdeka.com - Setelah menangkap seorang pramugari berinisial MMS (28) bersama pacarnya FHM (37) dan DSB (37). Polisi akhirnya berhasil menangkap bandar penjual narkotika jenis Kokain tersebut.
Bandar yang berinisial BNY (41), asal Banyuwangi Jawa Timur ini, ditangkap oleh tim Operasi Kriminal (Opsnal) Polsek Kuta Bali, pada Minggu (25/2), sekitar pukul 14.30 WITA. Di Seputaran Saraswati Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung Bali.
Dari kronologinya, setelah polisi mengamankan MMS, FHM, dan DSB, kemudian melakukan pengembangan dengan cara berpura-pura memesan paket kokain pada BNY, dan berjanji bertemu di TKP.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB, tersangka datang dengan mengendarai motor merk Yamaha N-Max warna abu-abu dan berhenti di parkiran SMA 1 Negeri Kuta. Lalu polisi segera menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 4 paket yang disimpan di kantong celananya.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, menjelaskan, saat dilakukan interogasi pada tersangka mendapatkan barang haram tersebut, pada seorang laki-laki bernama Jhon dengan seharga Rp 1.800.00 (Satu juta delapan ratus rupiah).
Setelah itu, polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang bertempat di Perumahan Pitik Residence, nomor 27 Banjar Pitik. Kelurahan Pendungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp 20 juta yang disimpan di dalam lemarinya.
"Tersangka mengakui bahwa uang tersebut dipakai modal untuk membeli narkotika jenis kokain untuk dijual kembali. Jenis kokain adalah narkotika paling mahal, per-gramnya mencapai Rp 2,5 juta," ucap Kapolsek. Jumat (2/3).
Tak sampai di situ, ke esokan harinya (26/2) polisi kembali melakukan interogasi ulang pada tersangka, terkait pengembangan barang bukti tersebut. Kemudian tersangka mengakui bahwa masih punya 4 paket kokain yang disimpan di semak-semak di Jalan Saraswati III, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
"Kemudian, anggota dan tersangka datang ke TKP tersebut dan mengamankan 4 paket kokain. Total keseluruhanya barang bukti itu mencapai hampir 14 paket dengan jenis kokain. Selanjutnya kami masih melakukan siapa suplayer atau bandar terbesarnya," jelas Kapolsek.
Tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya