Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar sabu 5 kilogram di Riau divonis hukuman mati

Bandar sabu 5 kilogram di Riau divonis hukuman mati Sidang Bandar sabu 5 kilogram di Riau. ©2017 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suripto karena dinilai terbukti sebagai bandar 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ekstasi. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.

"Mengadili terdakwa suripto dengan hukuman mati," ujar hakim Sorta, didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11).

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Suripto dan seorang temannya Hariyanto alias Paopao, dengan hukuman mati.

Sementara itu, baru Suripto yang‎ dijatuhkan vonis mati, sedangkan terdakwa lain masih dalam proses persidangan menunggu hasil putusan hakim.

Suripto terbukti memiliki sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir. Jaksa menilai ‎kedua terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao bersalah.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," ujar Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Toni Irvan, Senin (23/10) lalu.‎

Dalam dakwaan jaksa, Suripto dan Hariyanto diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada bulan Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jarigan narkotika Internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.

Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.

Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh jaksa.

Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkat petugas BNNP Riau medio Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.

Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.

Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA
Jaksa Cantik Ini Dicopot Usai Diduga Terima Suap Terdakwa Kasus Narkoba Bareng Suaminya Bripka BA

SH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya