Bandar sabu 5 kilogram di Riau divonis hukuman mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Suripto karena dinilai terbukti sebagai bandar 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ekstasi. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.
"Mengadili terdakwa suripto dengan hukuman mati," ujar hakim Sorta, didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11).
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Sebab, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Suripto dan seorang temannya Hariyanto alias Paopao, dengan hukuman mati.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sementara itu, baru Suripto yang dijatuhkan vonis mati, sedangkan terdakwa lain masih dalam proses persidangan menunggu hasil putusan hakim.
Suripto terbukti memiliki sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir. Jaksa menilai kedua terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao bersalah.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," ujar Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Toni Irvan, Senin (23/10) lalu.
Dalam dakwaan jaksa, Suripto dan Hariyanto diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada bulan Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jarigan narkotika Internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.
Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.
Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh jaksa.
Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkat petugas BNNP Riau medio Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.
Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.
Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya