Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Hukuman Mati

Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis berbeda kepada tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan 34 ribu pil ekstasi. Dari tiga terdakwa, satu orang bernama Syafruddin mendapat vonis hukuman mati, sementara Faturrakhman penjara seumur hidup, dan Andi Baso Jaya 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Syafruddin," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muh Yusuf saat membacakan amar putusan, Senin (23/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Moh Zahroel Ramadhana mengatakan tiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan perbuatannya. Zahroel menyebut vonis terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan.

"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan kami untuk dua orang ini sudah confirm," kata dia.

Sementara untuk vonis Andi Baso Jaya yang hanya 7 tahun penjara, Zahroel mengatakan hal tersebut lebih rendah dari tuntutan. Ia mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Iya, hukuman Andi Baso Jaya lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara. Tetapi, hukuman Andi Baso kan tidak sampai setengah atau hanya 2/3 dari tuntutan kami," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sulsel memberikan tuntutan kepada Syafruddin yakni hukuman mati. Syafruddin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2).

"Terdakwa Syafruddin secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2). Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati," ujarnya saat membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4).

Tuntutan hukuman mati kepada Syafruddin, kata Zahroel, karena pemain lama dalam penyelundupan dan peredaran sabu di Sulsel. Bahkan, Syafruddin diketahui bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta setiap penyelundupan sabu.

"Syafruddin ini pemain lama (peredaran narkoba)," ungkapnya.

Sementara itu, untuk terdakwa Faturrakhman dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Andi Baso Jaya dituntut 10 tahun penjara.

"Andi Baso ini sopirnya Syafruddin dan mereka ini berteman lama. Selain itu, hasil urinenya (Andi Baso) juga positif (narkoba)," ungkapnya.

Sekadar diketahui, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya.

Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri

Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya