Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis berbeda kepada tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram (Kg) dan 34 ribu pil ekstasi. Dari tiga terdakwa, satu orang bernama Syafruddin mendapat vonis hukuman mati, sementara Faturrakhman penjara seumur hidup, dan Andi Baso Jaya 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Syafruddin," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muh Yusuf saat membacakan amar putusan, Senin (23/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Moh Zahroel Ramadhana mengatakan tiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda sesuai dengan perbuatannya. Zahroel menyebut vonis terhadap dua terdakwa yakni Syafruddin dan Faturrakhman sudah sesuai dengan tuntutan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Faturrakhman divonis penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Syafruddin vonis hukuman mati, jadi tuntutan kami untuk dua orang ini sudah confirm," kata dia.
Sementara untuk vonis Andi Baso Jaya yang hanya 7 tahun penjara, Zahroel mengatakan hal tersebut lebih rendah dari tuntutan. Ia mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Iya, hukuman Andi Baso Jaya lebih rendah daripada tuntutan 10 tahun penjara. Tetapi, hukuman Andi Baso kan tidak sampai setengah atau hanya 2/3 dari tuntutan kami," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sulsel memberikan tuntutan kepada Syafruddin yakni hukuman mati. Syafruddin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2).
"Terdakwa Syafruddin secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2). Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati," ujarnya saat membacakan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4).
Tuntutan hukuman mati kepada Syafruddin, kata Zahroel, karena pemain lama dalam penyelundupan dan peredaran sabu di Sulsel. Bahkan, Syafruddin diketahui bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp400 juta setiap penyelundupan sabu.
"Syafruddin ini pemain lama (peredaran narkoba)," ungkapnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Faturrakhman dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Andi Baso Jaya dituntut 10 tahun penjara.
"Andi Baso ini sopirnya Syafruddin dan mereka ini berteman lama. Selain itu, hasil urinenya (Andi Baso) juga positif (narkoba)," ungkapnya.
Sekadar diketahui, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap tiga orang pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ketiga orang tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin dan Andi Baso Jaya.
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca Selengkapnya