Bandar sabu 78 kg di Aceh juga didakwa pencucian uang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mendakwa Abdullah dan Hamdani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (9/11).
Kedua terdakwa ini merupakan bandar sabu di Aceh yang tengah menjalani persidangan di PN Banda Aceh. Keduanya didakwa hukuman mati dalam perkara kepemilikan sabu 78 kg yang ditangkap pada 15 Februari 2015 lalu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita uang dari rekening Abdullah dan Hamdani senilai Rp 1,7 miliar. Selain itu ikut disita lima unit mobil. Semua itu diduga hasil dari bisnis sabu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Kedua terdakwa pencucian uang ini dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Uang dan transaksi keuangan itu patut diduga hasil dari penjualan sabu, ini tentunya kita menduga telah melnyalahi aturan hukum yakni UU RI tentang pencucian uang," kata JPU, Epi Puspita Cs dalam sidang, Senin (9/11).
Sidang dugaan pencucian uang ini dipimpin majelis hakim Samsul Qamar didampingi Eddy dan Eli Yulisa. Sementara dalam perkara sabu, sidang dipimpin hakim Sulthoni didampingi Makaroda dan Eddy.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan sejumlah transaksi uang dengan nilai besar yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Mereka bertransaksi pada sejumlah bank di Aceh Timur, Langsa dan Lhokseumawe. Diantaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri Cabang Langsa dan BCA Cabang Lhokseumawe.
Atas dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Sayuti Abubakar mengaku merasa sangat keberatan sehingga akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa). Majelis hakim menetapkan hari sidang lanjutan pada Senin 23 November 2015.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaPolisi kini mengusut tindak pencucian yang dilakukan Murtala Ilyas
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya