Bandar sabu seberat 161 Kg divonis 18 tahun penjara di PN Karawang
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis 18 tahun penjara pemilik sabu-sabu seberat 161 kilogram. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan barang haram itu.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah serta melawan hukum pidana atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat Emi Tri Rahayu seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Tommy Lim terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selain memvonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menyatakan terdakwa di denda Rp 5 miliar serta subsider enam bulan penjara.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan ancaman hukuman mati pada sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim dalam kasus itu, Emi Tri Rahayu, menyatakan dalam tuntutannya jaksa penuntut umum tidak menyampaikan aspek yuridis dan aspek sosiologis dalam menyampaikan tuntutannya.
"Jaksa hanya menyebutkan jumlah barang bukti saja, sehingga menuntut ancaman hukuman mati," kata dia.
Terdakwa Tommy Lim sendiri sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang. Penangkapan dilakukan pada 19 November 2015 setelah petugas telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil boks yang mencurigakan.
Saat mobil boks tersebut menepi di sebuah SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang, petugas langsung menyergap Tommy Lim.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Tommy Lim menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Baca juga:
Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang
Cerita wanita hamil jadi anggota sindikat narkoba internasional
BNN DKI Jakarta akan tempatkan personel di setiap kelurahan
Tangkap bandar narkoba pecatan TNI, anggota polisi di Padang tewas
Simpan 10 kilogram ganja, Murdani dikurung 15 tahun penjara
5 Kegilaan Duterte perangi narkoba, penjahat & pejabat serahkan diri (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnya