Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar sabu seberat 161 Kg divonis 18 tahun penjara di PN Karawang

Bandar sabu seberat 161 Kg divonis 18 tahun penjara di PN Karawang Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis 18 tahun penjara pemilik sabu-sabu seberat 161 kilogram. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan barang haram itu.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah serta melawan hukum pidana atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat Emi Tri Rahayu seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Tommy Lim terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selain memvonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menyatakan terdakwa di denda Rp 5 miliar serta subsider enam bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan ancaman hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim dalam kasus itu, Emi Tri Rahayu, menyatakan dalam tuntutannya jaksa penuntut umum tidak menyampaikan aspek yuridis dan aspek sosiologis dalam menyampaikan tuntutannya.

"Jaksa hanya menyebutkan jumlah barang bukti saja, sehingga menuntut ancaman hukuman mati," kata dia.

Terdakwa Tommy Lim sendiri sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang. Penangkapan dilakukan pada 19 November 2015 setelah petugas telah melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil boks yang mencurigakan.

Saat mobil boks tersebut menepi di sebuah SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang, petugas langsung menyergap Tommy Lim.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Tommy Lim menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga:

Simpan 161 kg sabu, Tommy lolos dari hukuman mati di PN karawang

Cerita wanita hamil jadi anggota sindikat narkoba internasional

BNN DKI Jakarta akan tempatkan personel di setiap kelurahan

Tangkap bandar narkoba pecatan TNI, anggota polisi di Padang tewas

Simpan 10 kilogram ganja, Murdani dikurung 15 tahun penjara

5 Kegilaan Duterte perangi narkoba, penjahat & pejabat serahkan diri (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan

“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya