Bandar sabu terpidana mati ini kembali divonis hukuman mati
Merdeka.com - Terpidana mati bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60), kembali dijatuhi hukuman mati. Dia sekali lagi diganjar hukum maksimal karena terbukti mengatur pengiriman 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari dalam penjara.
Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12). Togiman dinyatakan telah bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan IA bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge," kata Saidin.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam putusan ini, majelis hakim sependapat dengan JPU yang sebelumnya juga menuntut Togiman dengan hukuman mati. Majelis juga berpandangan tidak ada hal yang meringankan hukuman. "Hal yang meringankan nihil," ucap Saidin.
Dalam kasus ini, Togiman tidak sendirian. Empat terdakwa lain dalam perkara pengiriman sabu-sabu ini dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
Satu di antara keempat terdakwa ini juga merupakan terpidana kasus narkotika, Thomson Hutabarat. Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.
Putusan terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan hal serupa.
Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.
Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu.
Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.
Sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu.
Untuk berkomunikasi dengan kurirnya, Togiman dan Thomson menggunakan handphone. Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelepon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga.
Dia menghancurkan handphone dan sim card yang dipakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pria ini juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.
Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya