Bandara Soekarno-Hatta Masih Berlakukan Wajib Antigen Bagi Penumpang
Merdeka.com - Pelaku penerbangan domestik di Bandara internasional Soekarno - Hatta (Soetta), masih diwajibkan melengkapi diri dengan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode antigen ataupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik. Meski sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan menghapus tes amtigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Senior Manager Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi mengaku, masih memberlakukan aturan lama dengan kewajiban antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Kebijakan itu, dilakukan karena belum terbitnya aturan baru mengenai penghapusan kebijakan baru itu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," ungkap M. Holik Muardi, Senior Manager Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Soetta, dikonfirmasi Selasa (8/3/2022).
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana penumpang itu tetap taat aturan? Meski kekecilan, penumpang tersebut terlihat tetap taat aturan dan tidak melepas helmnya saat berada di jalan raya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Menurut Holik, kebijakan lama itu diterapkan dengan mengacu pada aturan lama berdasarkan surat edadan SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Termasuk juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," kata dia.
Lebih rinci dia mengungkapkan kalau, aturan lama itu, juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik tujuan luar pulau Jawa dan Bali menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk.
"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," terang Holik.
Senada dengan pengelola Bandara Soetta, perusahaan jasa tes swab antigen yang beroperasi di Bandara Soetta, Farmalab, masih membuka layanan swab Antigen dan PCR di terminal Bandara Soekarno Hatta.
"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," kata manager Farmalab, M.A Gunawan.
Terkait aturan penghapusan kebijakan baru pelaku perjalanan domestik, pihaknya menunggu terbitnya aturan resmi.
"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," terang dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca Selengkapnya