Bandelnya Tiga Bule Rusia di Bali Berkendara Tidak Pakai Helm, Ini Hukumannya
Merdeka.com - Polisi menilang tiga Warga Negara (WN) Rusia di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas, dan tidak menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) resmi.
Penilangan tersebut dilakukan unit lantas Polsek Kuta Selatan, saat bertugas di Pos Siligita, Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/3).
Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bahwa dalam dua jam dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA personel lantas Polsek Kuta Selatan telah menindak sembilan pelanggar yang didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa pelat Nomor Polisi (Nopol) di antaranya enam warga lokal dan tiga WNA.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan bule Rusia itu? Bule asal Rusia diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Sukadi menyampaikan, salah satu pelanggar WNA asal Rusia berinisial AG yang mengendarai motor custom warna hitam. Saat dihentikan dan diinterogasi polisi, dia mengaku dari wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, dan hendak ke berwisata ke Nusa Dua. AG tidak menggunakan helm dengan alasan lupa.
"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa pelat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," kata Sukadi, Rabu (8/3).
Dia juga menyebutkan, terhadap AG dikenakan Pasal 291 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Yang bersangkutan (AG) langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva Bank BRI, sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ujarnya.
Selanjutnya, pelanggar berinisial A yang juga WNA asal Rusia diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke Simpang Siligita tidak mengenakan helm dan juga tanpa pelat nomor kendaraan.
Sementara, WN Rusia berinisial DS juga ditemukan tanpa helm dan langsung ditilang. "Dan (WNA Rusia) atau pelanggar langsung membayar denda tilang melalui aplikasi online Briva BRI juga," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
Baca SelengkapnyaPara bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca SelengkapnyaTerlihat kedua bule itu sedang berkendara di Jalan Tol Bali Mandara.
Baca SelengkapnyaSeorang turis asing terekam kamera warga mengamuk lantaran tak terima hendak ditilang polisi karena tak pakai helm.
Baca SelengkapnyaTerekam dalam video viral, ia mencoba mengelabuhi polisi lalu lintas yang saat itu berjaga. Lantas seperti apa momennya?
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaDalam video itu, terlihat seorang bule itu seperti orang depresi dan meloncat-loncat sambil teriak-teriak.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca Selengkapnya3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebenarnya video tersebut adalah video lama dan kejadiannya sekitar satu tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca Selengkapnya