Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Dikabulkan, Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun

Banding Dikabulkan, Masa Hukuman Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun Djoko S Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA yang emula divonis 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT Jakarta yang dikutip dari website MA, Rabu (28/7).

Untuk diketahui bahwa Keputusan pengurangan hukum itupun tertuang dalam putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," tulisnya.

Sehingga atas putusan tersebut Djoko Tjandra dalam kasus pengurus Fatwa MA dan penghapusan Red Notice dihukum selama 3,5 tahun penjara. Sedangkan untuk perkara surat jalan palsu selama 2,5 tahun penjara.

Perlu diketahui PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja. Nasib berbeda terjadi kepada Irjen Napoleon yang juga mengajukan banding. Hukuman Napoleon dikuatkan oleh PT DKI Jakarta tetap 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra resmi mengajukan upaya hukum banding dalam perkara kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) da pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pemufakatan jahat.

Hal itu menyusul keberatan dari Djoko atas vonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Sudah menyatakan banding, sehari setelah putusan PN Pusat kemarin," kata pengacara Djoko, Soesilo Aribowo, kepada wartawan, Senin (12/4).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Ini Sosok 3 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Ini Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya