Banding Diterima, Hukuman M Kace Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding terdakwa M Kosman alias M Kace. Hukuman pria yang menjadi perhatian publik karena diduga menistakan agama itu dipangkas dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Vonis di PT Bandung disampaikan hakim yang diketuai Kharleson Harianja pada Senin (6/6). Mereka menerima banding yang diajukan oleh kuasa hukum M. Kace.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong
M Kace terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, PN Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap M Kace pada Rabu (6/4) lalu, sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan terdawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong.
Hal tersebut sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harli mengatakan pihaknya menghormati vonis terhadap Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara meski dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaHarvey divonis 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya