Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding ditolak PT DKI, denda istri Nazaruddin malah ditambah

Banding ditolak PT DKI, denda istri Nazaruddin malah ditambah Angie-Neneng-Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni . Dalam amar putusannya, majelis hakim justru memperberat pidana denda terhadap istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin , itu

Putusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat, Selasa (17/9). Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari pada 19 Juni lalu.

"Putusan No 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013.  Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Achmad lewat pesan singkat.

Orang lain juga bertanya?

Sementara soal pidana penjara, hal itu sama persis dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Maret lalu.  Hakim yang menangani banding perkara Neneng adalah Achmad Sobari, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," ujar Achmad.

Menurut Achmad, alasan mendasar hakim Pengadilan Tinggi DKI menambah pidana denda buat Neneng karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 800 juta. Ibu tiga anak itu juga menikmati uang komisi proyek itu melalui PT Anugrah Nusantara miliknya sebesar Rp. 1.804.973.128.

"Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128.2," lanjut Achmad.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya