Banding ditolak PT DKI, denda istri Nazaruddin malah ditambah
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni . Dalam amar putusannya, majelis hakim justru memperberat pidana denda terhadap istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin , itu
Putusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat, Selasa (17/9). Putusan itu ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari pada 19 Juni lalu.
"Putusan No 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," tulis Achmad lewat pesan singkat.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Sementara soal pidana penjara, hal itu sama persis dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Maret lalu. Hakim yang menangani banding perkara Neneng adalah Achmad Sobari, Hamuntal Pane, H. Moch. Hatta, HM. As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
"Selebihnya sama dengan putusan Pengadilan sebelumnya," ujar Achmad.
Menurut Achmad, alasan mendasar hakim Pengadilan Tinggi DKI menambah pidana denda buat Neneng karena terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 800 juta. Ibu tiga anak itu juga menikmati uang komisi proyek itu melalui PT Anugrah Nusantara miliknya sebesar Rp. 1.804.973.128.
"Sehingga seluruhnya menjadi Rp 2.604.973.128.2," lanjut Achmad.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca Selengkapnya