Banding ditolak, siswa SMP pembunuh Enno tetap dihukum 10 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Banten menolak upaya hukum banding yang dilakukan RA (15), siswa SMP yang divonis 10 tahun bui dalam kasus pembunuhan Enno Parihah. Meski demikian, kuasa hukum RA, Alfan Sari justru kecewa dengan putusan tersebut.
"Iya dikalahkan banding kami pada 1 Agustus 2016 lalu, jadi sudah inkracht. Aneh sih karena prosesnya tidak diketahui, tahu-tahu kami dikabari oleh orangtua bahwa banding kami ditolak," ujar Alfan, Jumat (9/9).
Alfan menduga putusan banding tersebut dibacakan tanpa menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dirinya sebagai pengacara RA. Tak hanya itu, dia juga belum menerima salinan putusan.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Bahkan hingga terakhir memori banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten. Kami tidak diberikan salinan putusan sampai saat ini dengan berbagai alasan yang tak masuk akal," tutur Alfan.
Menanggapi kondisi seperti itu, Alfan dan RA sepakat untuk terus melakukan berbagai upaya hukum. Mulai dari mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). saat ini, pihaknya sedang berusaha menempuh upaya kasasi.
"Kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami hingga PK. Ini bukan masalah menang atau kalah, tetapi kami ingin penegakan hukum ada pada tempatnya," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKini Hakim menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius dengan alasan tak cukup alat bukti
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya