Banding, hukuman terdakwa kasus korupsi BNI 46 dikorting 4 tahun
Merdeka.com - Pemberantasan korupsi di negara Indonesia tak pernah berhenti, seiring dengan itu, hukuman terhadap para koruptor pun kerap dikurangi meski kerugian negara mencapai puluhan miliar. Seperti yang terjadi pada terdakwa korupsi BNI 46 Pekanbaru, Riau.
Upaya hukum yang ditempuh terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp 40 miliar, Esron Natitupulu, untuk meringankan hukumannya di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membuahkan hasil. Bandingnya diterima dan hukumannya dikurangi selama 4 tahun.
Hal ini diketahui, setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima salinan petikan putusan dari PT Pekanbaru pada 7 April 2015. Adapun palu putusan diberikan hakim pada 23 Maret 2015.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
"Nomor salinan petikan putusannya adalah 05/PID.SUS-TPK/2015. Sidang dipimpin hakim Nelson Samosir dengan anggotanya hakim Yuliusman dan KA Syukri," ujar Panitera Muda Bidang Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri, Selasa (7/4).
Selanjutnya, kata Hasan, putusan ini akan diberitahukan kepada pihak terkait, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kuasa hukum terdakwa Esron.
"Setelah diberitahukan, para pihak diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima," ujar Hasan.
Dalam putusan PT, lanjut Hasan, Esron tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian pada negara, dan dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
Esron dinilai bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam putusan itu, Esron juga diwajibkan membayar uang denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 37.095.000.000.
"Jika dalam satu bulan tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika tak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun," imbuh Hasan.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tambah Hasan, Esron divonis selama 10 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 37.095.000.000.
Dalam kasus ini, sejumlah petinggi BNI 46 ikut terseret. Diantaranya, ABC Manurung, Dedi Syaputra, Atok, Muliawarman, Ahmad Muis, Armaini Sefanti. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya