Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Kasus Herry Wirawan, Komnas PA Harap JPU Fokus pada Restitusi untuk Korban

Banding Kasus Herry Wirawan, Komnas PA Harap JPU Fokus pada Restitusi untuk Korban Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. ©Timur Matahari/AFP

Merdeka.com - Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan. Namun, mereka meminta fokus pada biaya restitusi dibandingkan upaya menghukum mati Herry yang dianggap tidak menguntungkan korban.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3).

Menurut dia, tuntutan JPU sudah maksimal karena hukuman mati sesuai dalam UU 17 Tahun 2016 meski majelis hakim tidak mengabulkan dan memutuskan hukuman seumur hidup.

"Tapi ada sesuatu yang khusus ditetapkan adalah di JPU itu menyangkut hak restitusi. Itu luar biasa dan baru, sebenarnya itu adalah berdasarkan UU juga. Restitusi itu menyita aset (Herry) Wirawan untuk korban," kata dia.

"Maka kompensasi diberikan oleh negara, di situlah keadilan negara. Jadi saya kira apa yang dilakukan Kejati untuk banding dalam hal itu, bahwa persoalan hukuman mati atau seumur hidup, nggak ada manfaatnya bagi korban," lanjutnya.

Terobosan Baru

Menurut dia, saat Herry dihukum mati, korban tetap akan merasakan trauma sepanjang hidupnya. Namun, upaya JPU Kejati Jabar merupakan terobosan baru yang bisa ditiru sebagai yurisprudensi bagi kasus kejahatan seksual.

"Apa yang diputuskan hakim di sini bukan persoalan hukuman mati atau seumur hidup kita diputuskan, Tidak. tapi bagaimana kita mendorong agar korban itu terpuaskan, terjawab traumanya dari pendekatan hukum yang ada," terang dia.

"Pertama ini ada banding, untuk menyita atau meminta ke pengadilan tinggi nanti seluruh aset diserahkan kepada korban. Nilainya berapa saya tidak tahu. Ditambahkan kompensasi yang dimintakan ke KemenPPA. Ya saya kira bandingnya adalah soal hak restitusi yang dijamin UU," lanjutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana mengatakan diskusi bersama Komnas Perlindungan Anak menjadi pengingat bahwa pihaknya tetap bekerja baik dan komprehensif.

"Bagaimana kita mengedepankan, tidak hanya membuat efek jera kepada pelaku, tapi juga memberikan perlindungan untuk korban. Itu pesan utamanya," ucap dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun
DPR Apresiasi Kejagung Mampu Kembalikan Uang Negara Senilai Rp82 Triliun

ICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya