Banding Kasus Herry Wirawan, Komnas PA Harap JPU Fokus pada Restitusi untuk Korban
Merdeka.com - Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan. Namun, mereka meminta fokus pada biaya restitusi dibandingkan upaya menghukum mati Herry yang dianggap tidak menguntungkan korban.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3).
Menurut dia, tuntutan JPU sudah maksimal karena hukuman mati sesuai dalam UU 17 Tahun 2016 meski majelis hakim tidak mengabulkan dan memutuskan hukuman seumur hidup.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Tapi ada sesuatu yang khusus ditetapkan adalah di JPU itu menyangkut hak restitusi. Itu luar biasa dan baru, sebenarnya itu adalah berdasarkan UU juga. Restitusi itu menyita aset (Herry) Wirawan untuk korban," kata dia.
"Maka kompensasi diberikan oleh negara, di situlah keadilan negara. Jadi saya kira apa yang dilakukan Kejati untuk banding dalam hal itu, bahwa persoalan hukuman mati atau seumur hidup, nggak ada manfaatnya bagi korban," lanjutnya.
Terobosan Baru
Menurut dia, saat Herry dihukum mati, korban tetap akan merasakan trauma sepanjang hidupnya. Namun, upaya JPU Kejati Jabar merupakan terobosan baru yang bisa ditiru sebagai yurisprudensi bagi kasus kejahatan seksual.
"Apa yang diputuskan hakim di sini bukan persoalan hukuman mati atau seumur hidup kita diputuskan, Tidak. tapi bagaimana kita mendorong agar korban itu terpuaskan, terjawab traumanya dari pendekatan hukum yang ada," terang dia.
"Pertama ini ada banding, untuk menyita atau meminta ke pengadilan tinggi nanti seluruh aset diserahkan kepada korban. Nilainya berapa saya tidak tahu. Ditambahkan kompensasi yang dimintakan ke KemenPPA. Ya saya kira bandingnya adalah soal hak restitusi yang dijamin UU," lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana mengatakan diskusi bersama Komnas Perlindungan Anak menjadi pengingat bahwa pihaknya tetap bekerja baik dan komprehensif.
"Bagaimana kita mengedepankan, tidak hanya membuat efek jera kepada pelaku, tapi juga memberikan perlindungan untuk korban. Itu pesan utamanya," ucap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaICW menyebutkan jumlah uang pengganti yang dituntut jaksa Kejagung lebih besar dibanding KPK.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca Selengkapnya