Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding kasus narkoba ditolak, WN Malaysia tetap dihukum mati

Banding kasus narkoba ditolak, WN Malaysia tetap dihukum mati ilustrasi Bandar Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga Negara Malaysia yang merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal, mengatakan petikan putusan dari PT Pekanbaru, telah diterimanya pekan lalu. "Petikan putusannya Nomor :198/Pid.Sus/2015/PT.Pbr, kita terima pada Kamis (10/12) kemarin. Isinya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya. Tetap vonis mati," ujar Efrizal Kamis (17/12).

Efrizal juga telah menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

"Tinggal menunggu, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung,). Kalau mereka (terdakwa dan JPU) terima, berarti sudah inkracht. Tinggal menunggu eksekusi saja," pungkas Efrizal.

Pada putusan peradilan tingkat pertama, Jimmy dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram ke Riau. Tak ayal, vonis mati pun dijatuhkan terhadapnya, vonis itu disampaikan dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan terdakwa

terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

Yakni sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Ternyata, peradilan tingkat kedua tersebut menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan. Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya