Banding kasus narkoba ditolak, WN Malaysia tetap dihukum mati
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tetap menjatuhkan vonis mati terhadap Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga Negara Malaysia yang merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal, mengatakan petikan putusan dari PT Pekanbaru, telah diterimanya pekan lalu. "Petikan putusannya Nomor :198/Pid.Sus/2015/PT.Pbr, kita terima pada Kamis (10/12) kemarin. Isinya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya. Tetap vonis mati," ujar Efrizal Kamis (17/12).
Efrizal juga telah menyampaikan salinan petikan putusan tersebut ke para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
"Tinggal menunggu, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA (Mahkamah Agung,). Kalau mereka (terdakwa dan JPU) terima, berarti sudah inkracht. Tinggal menunggu eksekusi saja," pungkas Efrizal.
Pada putusan peradilan tingkat pertama, Jimmy dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram ke Riau. Tak ayal, vonis mati pun dijatuhkan terhadapnya, vonis itu disampaikan dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menyatakan terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.
Yakni sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Ternyata, peradilan tingkat kedua tersebut menguatkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan. Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca Selengkapnya