Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun

Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun Miftahul Ulum. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu memperberat hukuman asisten mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut menjadi 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10).

Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum. Hakim menyatakan ulum terbukti menerima suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Hakim Ni Made Sudani dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Hakim juga meyebut Ulum terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Hal yang meringankan vonis, yakni Ulum dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Ulum hanya menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatannya.

Ulum menyatakan menerima vonis, sementara jaksa menyatakan banding. Vonis Ulum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya