Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu memperberat hukuman asisten mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut menjadi 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Si Impeh dihukum? Ia membunuh seorang anak perempuan dan orang tuanya yang juga keturunan Tionghoa karena tidak diberikan cerutu.
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Mohammad Nazir dan Moh. Hatta dipenjara? Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat.
Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum. Hakim menyatakan ulum terbukti menerima suap dana hibah KONI dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Hakim Ni Made Sudani dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Hakim juga meyebut Ulum terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Hal yang meringankan vonis, yakni Ulum dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Ulum hanya menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatannya.
Ulum menyatakan menerima vonis, sementara jaksa menyatakan banding. Vonis Ulum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.
Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya