Banding Malinda Dee ditolak, hukuman tetap 8 tahun
Merdeka.com - Permohonan banding terpidana penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Malinda Dee pun tetap divonis delapan tahun seperti vonis terdahulu.
"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin, (18/6).
Sobari mengatakan putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 lalu. Sidang diketuai majelis hakim, Jurnalis Amrad.
-
Apa yang dilakukan wanita intelijen itu? Perempuan tersebut awalnya mengatakan ia pergi untuk membeli narkoba, namun kemudian mengakui ia telah berselingkuh dengan seorang pria Palestina dari Ramallah selama sekitar satu tahun.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
Sebelumnya, Inong Malinda Dee divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. Wanita cantik itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi Relationship Manager Citigold.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Rabu (7/3).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.
Malinda Dee sempat menyedot perhatian dengan gayanya yang glamor dan mobil mewah ferrari miliknya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaHelena Lim mengaku sempat bangga dengan jargon Crazy Rich PIK yang disematkan pada dirinya.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri bos smelter swasta.
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaSetelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Medina Zein segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diberikan karena Harvey Moeis dinyatakan atau terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Selengkapnya