Bandingkan Kasus Rizieq, Pengacara Putar Video Jokowi di Maumere & TikTok Bima Arya
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Syihab menampilkan video kerumunan kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga video TikTok Wali Kota Bogor, Bima Arya. Kedua video tersebut ditampilkan sebagai pembanding dengan kerumunan Petamburan dan Megamendung yang diperkarakan dalam kasus ini.
Awal mulanya, pengacara Rizieq Syihab, Sulistyowati menampilkan dua video ketika kunjungan kerja Presiden Jokowi di Maumere serta TikTok Bima Arya yang dianggap turut terjadi kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi ahli menyampaikan terkait bagaimana sebagai kerumunan terkait dengan jarak, kemudian apa akibat dan apa yang diakibatkan dari kerumunan ini," kata Sulistyowati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (29/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang hadir dalam pengajian Rizky Febian? 6 Setelahnya, Rizky Febian menggelar pengajian sebelum pernikahan di rumah Sule. Momen tersebut diwarnai dengan khidmat dan penuh haru. Bahkan, Sule sendiri terlihat menitikkan air mata dalam kesedihan.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Menanggapi dua video itu, dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, menilai kedua video tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, menurut Hariadi, ada momen pada kedua video yang memperlihatkan tidak menjaga jarak antar masyarakat. Pendapat sama pun juga diutarakan Panji yang menyatakan kerumunan Presiden Jokowi di Maumere terlihat tidak secara sekilas tidak terapkan protokol kesehatan.
"Itu jaraknya tidak ada, saya kurang bisa melihat pakai masker atau tidak. Kalau tidak pakai masker itu bisa dipermasalahkan karena harus menerapkan 3 M (mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak)," jawab Panji.
Atas jawaban tersebut, Sulistyowati pun menyimpulkan bila kedua video itu memiliki potensi yang sama beresiko menyebarkan Covid-19 dengan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Artinya punya potensi yang sama dan tidak membedakan di manapun berada kerumunan tetap kerumunan," ujarnya.
Sementara itu ditemui usai sidang, Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan alasan pihaknya tampilkan video kunjungan kerja Jokowi dan tiktok Bima Arya untuk meminta tanggapan kepada dua saksi ahli apakah kejadian itu melanggar Protokol Kesehatan, sebagaimana kerumunan si Pemburan dan Megamendung.
"Jadi itu kan diperlihatkan apakah ini (dua video) melanggar prokes epidemiologi mengatakan melanggar prokes seperti yang terjadi di Petamburan dan Mengandung," kata Sugito.
Kemudian, Sugito pun menilai kalau kerumunan pada kunker Jokowi itu juga tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Termasuk video Tiktok Bima Arya yang tak memakai masker.
"Jadi dia tidak menjaga jarak dan sebagian memakai masker, ada yang pakai masker tapi tidak semestinya. Termasuk yang Bima Arya pada awal dia tiktok juga tidak pakai masker meski selanjutanya pakai masker. Terkait dengan gerakan itu ada yang sangat dekat dan tidak menjaga jarak bisa berpotensi meningkatakan wabah Corona," kata Sugito.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Oleh sebab itu, Rizieq berserta didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CEK FAKTA: Hoaks Mahfud MD dan DPR Bongkar Kebusukan Hakim MK di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya"Anak kandung DN. AIDIT terang-terangan ngajak perang saudara ... Dia lagi mrovokasi Jokowi, AGAR bertindak Represif kepada UMAT Islam"
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan tangkapan layar akun Instagram resmi Presiden Jokowi yang mengunggah film Ice Cold.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTNI turun tangan usut kasus kematian Vina Cirebon? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaWanita dalam video bersama pria diduga Panji Gumilang itu bernama Kartini.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca Selengkapnya