Bandingkan Penyerang Novel Divonis 2 dan 1,5 Tahun, Penyiram Pemandu Lagu 12 Tahun
Merdeka.com - Sama kasus namun beda nasib. Itu yang terjadi antara penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dengan pemandu lagu di Mojokerto.
Lamaji (39), warga Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Jatim, penyiram air keras terhadap Dian Wilansari alias Citra (24) warga Kecamatan Kemlagi, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 15 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni Sooko, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap sah melakukan pelanggaran pasal 353 KUHP.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyalahgunaan bansos? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP, juncto pasal 335 KUHP ayat 2, untuk itu kami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara," kata Joko Waluyo dalam membacakan amar putusan, Senin (2/10/2017).
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding.
"Kami memberikan kesempatan banding kepada terdakwa kalau keberatan dengan vonis ini, atau masih pikir-pikir dulu," tanya Joko kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Handoyo.
Kuasa hukum terdakwa Handoto menyatakan kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya harusnya vonis yang dijatuhkan hanya 7 tahun, karena penyiraman air keras yang dilakukan karena dikhianati dan menjadi korban Citra.
"Terdakwa melakukan itu spontan karena sakit hati dengan istri sirinya. Harusnya vonis hanya 7 tahun. Kami belum berencana melakukan banding. Kami masih pikir-pikir dulu," kata Handoyo.
Seperti diketahui peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jalan Jaya Negara, Mojokerto, Minggu (5/3). Penyiraman itu dilakukan lantaran sakit hari karena korban bersama pria lain.
Akibat penyiraman air keras, korban mengalami luka bakar di bagian muka, dada dan paha. Setelah sempat dirawat di rumah sakit hampir 1 bulan, korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus Novel
Sementara itu, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan divonis berbeda. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Mengadili, terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di lokasi, Kamis (16/7).
Sementara itu Ronny dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan. "Selama satu tahun enam bulan," katanya.
Djuyamto menjelaskan kalau ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Yang memberatkan, terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri. Karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri. Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.
Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara, keduanya menerima vonis tersebut. "Mohon izin saya menerima," kata Rahmat usai hakim membacakan putusan.
"Kami menerima," sambung Ronny Bugis.
Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Widodo mengaku, tak akan menempuh upaya hukum banding akan keputusan ini. Meskipun terdakwa Rahmat Kadir divonis lebih besar daripada Ronny Bugis.
"Pastinya menerima, karena dari para terdakwa sudah menerima. Yang bersangkutan sudah menerima, yang menjalani adalah terpidana bukan penasihat hukum," kata Widodo.
"Sebagaimana terdakwa, kami juga menerima," sambungnya.
Widodo pun menyampaikan, proses persidangan terhadap kliennya telah sesuai prosedur. Bahkan ia menilai, hakim telah memvonis sesuai fakta persidangan.
"Kalau menurut kita sudah sesuai proses pertimbangan fakta sidang hakim seperti itu. Kita tidak bisa memberikan pendapat lain," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya