Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandung Zona Merah, Pemkot Berlakukan PSBB Proporsional, Relaksasi Dikurangi

Bandung Zona Merah, Pemkot Berlakukan PSBB Proporsional, Relaksasi Dikurangi Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional diberlakukan di Kota Bandung usai dinyatakan zona merah Covid-19. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan PSBB proporsional berlaku hingga dua pekan kedepan.

Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.

"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan, tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/12) seperti diberitakan Antara.

Adapun pengurangan relaksasi itu, kata dia, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.

"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas, untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 Wib," kata Oded.

Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan, dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.

"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali, jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan apabila diperlukan menggunakan masker di dalam rumah.

"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan bebersih dulu atau mandi dan ganti pakaian," katanya.

Hingga 2 Desember 2020, sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan kasus harian kasus positif terus meningkat sejak bulan Oktober 2020 dan belum menunjukkan penurunan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Intip Strategi Bareskrim Polri Cegah Peredaran Narkoba selama Ramadan 2024
Intip Strategi Bareskrim Polri Cegah Peredaran Narkoba selama Ramadan 2024

Bareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya