Bandung Zona Merah, Pemkot Berlakukan PSBB Proporsional, Relaksasi Dikurangi
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional diberlakukan di Kota Bandung usai dinyatakan zona merah Covid-19. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan PSBB proporsional berlaku hingga dua pekan kedepan.
Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.
"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan, tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/12) seperti diberitakan Antara.
-
Di mana resepsi pernikahan diadakan? Pernikahan ini mengusung tema adat Jawa yang kental dan berlangsung di Pendopo Kabupaten Pekalongan.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Apa alasan pembukaan bioskop di masa pandemi? Alasan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membuka kembali bioskop adalah untuk menggiatkan kembali ekonomi di bidang industri perfilman yang mati suri.
-
Dimana resepsi pernikahan ini diadakan? Pasar Ngijon yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
Adapun pengurangan relaksasi itu, kata dia, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.
"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas, untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 Wib," kata Oded.
Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan, dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.
"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali, jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan apabila diperlukan menggunakan masker di dalam rumah.
"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan bebersih dulu atau mandi dan ganti pakaian," katanya.
Hingga 2 Desember 2020, sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan kasus harian kasus positif terus meningkat sejak bulan Oktober 2020 dan belum menunjukkan penurunan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkapkan strategi mencegah peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya