Bang Yos sebut penundaan hukuman mati Mary Jane bikin polemik
Merdeka.com - Ketua Umum PKPI, Sutiyoso menyatakan pemerintah harus tegas soal keputusan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba. Jangan sampai muncul kesan ragu dari masyarakat atas penundaan hukuman mati Mary Jane.
"Itukan sudah ditinjau. Kenapa ragu untuk tidak dihukum. Kalau terbukti ya dieksekusi, kalau tidak ya jangan," kata Sutiyoso di sela-sela HUT Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (29/4).
Bang Yos mengatakan, penundaan eksekusi terhadap terpidana Mary Jane akan menuai pro dan kontra. Namun, dia mengingatkan kembali dalam hukuman mati diperlukan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
"Terserah namanya opini kan bisa pro-kontra. Tapi kalau ada bukti-bukti yang meyakinkan ya. Prinsip jangan menghukum orang enggak salah. Apalagi itu hukuman mati," tuturnya.
Diketahui, hukuman mati Mary Jane di tunda oleh Kejaksaan Agung. Hal ini ditemukan bukti baru atas kasus tersebut. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya