Bangun masjid raya di lahan sengketa Sriwedari, Pemkot Solo diprotes
Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo berencana membangun masjid raya senilai Rp 160 miliar di jantung Kota Taman Sriwedari. Anggaran sebesar itu bukan berasal dari APBD, namun dana donatur warga Solo dan sekitarnya. Menurut rencana, peletakan batu pertama akan dilakukan awal bulan depan.
Namun rencana tersebut bukan tanpa hambatan. Sejumlah kalangan menilai lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektare tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi ahli waris RMT Wiryodiningrat.
Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) bahkan menolak dan meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membatalkan rencana tersebut. Sebagai solusinya, DSKS mengusulkan agar masjid dibangun di lahan bekas markas Polwil Surakarta yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas revitalisasi Keraton Surakarta? “September mulai minggu depan sudah tender, target Juni 2024 jadi,“ kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/7). Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
-
Dimana letak Keraton Surakarta Hadiningrat? Ini merupakan tempat bersejarah yang menyimpan beragam budaya kerajaan yang masih berjalan hingga detik ini.
-
Apa yang diraih Desa Sukojati? Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
-
Kenapa tanah masjid dijual? Pemilik lahan dulu tinggal di Makassar tapi sudah pindah ke Jakarta. Katanya itulah yang mau dicarikan dana, lalu kemudian ini (menjual tanah Masjid Fatimah Umar) jadi alternatif. Kalau bisa menjual ini untuk kira-kira menutupi pembelian lahan di sana,' tuturnya.
-
Kenapa Kota Solo dipilih? Dengan pertimbangan yang sangat luar biasa, seperti kapasitas hotel, transportasi, dan sebagainya Kota Solo layak untuk event nasional,' beber Tri.
-
Apa yang dibangun di Surakarta oleh Kemenaker? Demi mendukung berkembangnya sektor pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan Gedung Workshop Pelatihan Pariwisata Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta.
"Kami menolak rencana pembangunan masjid di Taman Sriwedari. Tanah ini secara in kracht sudah milik Ahli Waris R.M.T Wiryodiningrat. Putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Divisi Advokasi DSKS Endro Sudarsono kepada merdeka.com, Senin (29/1).
Endro mengemukakan, Pemkot Solo seharusnya mematuhi putusan hukum. DSKS menilai, pembangunan masjid tidak diperkenankan di lokasi sengketa dan harus bersih lahir batin.
"Menurut kami, dalam kajian fiqih masjid yang didirikan di atas lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar," jelasnya.
Untuk itu, DSKS meminta agar Wali Kota untuk membatalkan rencana pembangunan masjid di lahan sengketa Sriwedari. Lahan bekas Polwil Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo dinilai sebagai lokasi pengganti yang tepat. Pihaknya tidak ingin pembangunan masjid akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Pada intinya kami tidak menolak pembangunan masjid, tapi bukan di lahan sengketa," tandasnya.
Endro menyarankan agar Pemkot menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris sebelum memulai pembangunan masjid di Sriwedari. Pasalnya ahli waris juga memiliki kesamaan ide untuk pembangunan masjid di lahan itu.
"Kalau terkomunikasikan dengan baik maka dalam proses eksekusi lahan nanti bisa mengubah dari hak milik menjadi tanah hibah atau wakaf," katanya.
Terpisah Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan pembangunan masjid Taman Sriwedari tidak bermasalah. Pemerintah pusat telah menerbitkan sertifikat hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan sengketa Sriwedari.
Kembalinya tanah HP tersebut, lanjut Rudyatmo, membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari terbuka lebar. Merujuk data, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.
Rudyatmo mengklaim bahwa Pemkot Solo sudah sah sebagai pemegang hak tanah. Pihaknya justru menantang balik ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat untuk menunjukkan bukti sah secara hukum. Pemkot akan menyeret pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa mampu menunjukkan bukti tersebut.
"Silakan saja jika akan menuntut kami secara hukum. Kami sah kok sudah pegang HP [Hak Pakai] 40 dan HP 41," tegasnya.
"Kami minta ahli waris menunjukkan bukti sah secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris Wiryodiningrat. Tentunya status ahli waris dibuktikan sah oleh pengadilan," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGibran pun meminta maaf jika masih ada kekurangan. Banyaknya masukan akan dijadikan bahan evaluasi.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaGibran menandaskan selama dirinya dan Teguh memimpin Kota Solo, sudah melakukan upaya dalam penyesuaian di bidang hukum.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaMasjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya