Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangun masjid raya di lahan sengketa Sriwedari, Pemkot Solo diprotes

Bangun masjid raya di lahan sengketa Sriwedari, Pemkot Solo diprotes ilustrasi masjid. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Naufal MQ

Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo berencana membangun masjid raya senilai Rp 160 miliar di jantung Kota Taman Sriwedari. Anggaran sebesar itu bukan berasal dari APBD, namun dana donatur warga Solo dan sekitarnya. Menurut rencana, peletakan batu pertama akan dilakukan awal bulan depan.

Namun rencana tersebut bukan tanpa hambatan. Sejumlah kalangan menilai lahan Sriwedari seluas hampir 10 hektare tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menjadi ahli waris RMT Wiryodiningrat.

Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) bahkan menolak dan meminta Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membatalkan rencana tersebut. Sebagai solusinya, DSKS mengusulkan agar masjid dibangun di lahan bekas markas Polwil Surakarta yang kini digunakan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo.

"Kami menolak rencana pembangunan masjid di Taman Sriwedari. Tanah ini secara in kracht sudah milik Ahli Waris R.M.T Wiryodiningrat. Putusan hukumnya sudah jelas dan prosesnya dalam masa eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Divisi Advokasi DSKS Endro Sudarsono kepada merdeka.com, Senin (29/1).

Endro mengemukakan, Pemkot Solo seharusnya mematuhi putusan hukum. DSKS menilai, pembangunan masjid tidak diperkenankan di lokasi sengketa dan harus bersih lahir batin.

"Menurut kami, dalam kajian fiqih masjid yang didirikan di atas lahan sengketa atau tempat yang tidak tepat namanya masjid dhirar," jelasnya.

Untuk itu, DSKS meminta agar Wali Kota untuk membatalkan rencana pembangunan masjid di lahan sengketa Sriwedari. Lahan bekas Polwil Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor Satlantas Polresta Solo dinilai sebagai lokasi pengganti yang tepat. Pihaknya tidak ingin pembangunan masjid akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Pada intinya kami tidak menolak pembangunan masjid, tapi bukan di lahan sengketa," tandasnya.

Endro menyarankan agar Pemkot menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris sebelum memulai pembangunan masjid di Sriwedari. Pasalnya ahli waris juga memiliki kesamaan ide untuk pembangunan masjid di lahan itu.

"Kalau terkomunikasikan dengan baik maka dalam proses eksekusi lahan nanti bisa mengubah dari hak milik menjadi tanah hibah atau wakaf," katanya.

Terpisah Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyampaikan pembangunan masjid Taman Sriwedari tidak bermasalah. Pemerintah pusat telah menerbitkan sertifikat hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan sengketa Sriwedari.

Kembalinya tanah HP tersebut, lanjut Rudyatmo, membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari terbuka lebar. Merujuk data, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari. Yaitu Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara, dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki oleh Pemkot.

Rudyatmo mengklaim bahwa Pemkot Solo sudah sah sebagai pemegang hak tanah. Pihaknya justru menantang balik ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat untuk menunjukkan bukti sah secara hukum. Pemkot akan menyeret pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa mampu menunjukkan bukti tersebut.

"Silakan saja jika akan menuntut kami secara hukum. Kami sah kok sudah pegang HP [Hak Pakai] 40 dan HP 41," tegasnya.

"Kami minta ahli waris menunjukkan bukti sah secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris Wiryodiningrat. Tentunya status ahli waris dibuktikan sah oleh pengadilan," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
DPRD Kritik 17 Prioritas Pembangunan di Solo, Ini Pembelaan Gibran
DPRD Kritik 17 Prioritas Pembangunan di Solo, Ini Pembelaan Gibran

Gibran pun meminta maaf jika masih ada kekurangan. Banyaknya masukan akan dijadikan bahan evaluasi.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
3 Tahun Pimpin Solo, Warga Tagih 3 Janji Gibran
3 Tahun Pimpin Solo, Warga Tagih 3 Janji Gibran

Gibran menandaskan selama dirinya dan Teguh memimpin Kota Solo, sudah melakukan upaya dalam penyesuaian di bidang hukum.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam
Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam

Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.

Baca Selengkapnya
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK
Izin Perpanjang HGB Ditolak, Hotel Sultan Harus Minggat dari GBK

Pemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.

Baca Selengkapnya
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah
Bangunan HKI Juanda Masuk Lahan UIII Depok, PGI Harap Menag Yaqut Pertimbangkan Hak Pemenuhan Beribadah

Rencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta

Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya