Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Diselimuti Spanduk Kampanye Tanpa Izin

Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Diselimuti Spanduk Kampanye Tanpa Izin Spanduk selimuti bangunan cagar budaya di Surabaya. Antara

Merdeka.com - Spanduk kampanye berukuran raksasa dari salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya menyelimuti bangunan cagar budaya di 'Kota Pahlawan' tersebut. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu tanpa izin.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan, untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti, Rabu (11/11). Dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB. "Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot
Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’ Dicopot

Spanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang  di Jembatan Kali Pepe Solo.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"

Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam

Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Baliho RK-Suswono di Jakarta Timur Diduga Jadi Sasaran Perusakan
FOTO: Penampakan Baliho RK-Suswono di Jakarta Timur Diduga Jadi Sasaran Perusakan

Tim kampanye RK-Suswono pun menyayangkan tindakan ini. Mereka berharap pihak berwajib segera mengusut kasus perusakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta
FOTO: Alat Peraga Kampanye Melunturkan Keindahan Pemandangan Ibu Kota Jakarta

Ada ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.

Baca Selengkapnya
FOTO: Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho Kampanye Bermasalah di Depok
FOTO: Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho Kampanye Bermasalah di Depok

Baliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.

Baca Selengkapnya