Bank OCBC NISP bantah pecat karyawannya karena berjilbab
Merdeka.com - Bank OCBC NISP membantah telah memecat karyawannya di Pekanbaru lantaran menggunakan jilbab. Menurut Corporate Communication Div Head PT Bank OCBC NISP, Tina R Tjintawati, karyawannya atas nama Suryani Wahyu Lestari mengundurkan diri karena alasan sakit, bukan dipecat.
"Pengunduran diri tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan isu larangan berjilbab seperti yang diberitakan, karena Bank OCBC NISP tidak memiliki peraturan karyawan tidak boleh berhijab," ujar Tina R Tjintawati dalam rilisnya, Selasa (16/9).
Mengenai biaya penalti sebesar Rp 10 juta, menurut Tina hal itu dikarenakan Suryani Wahyu Lestari masuk bekerja sebagai teller di Bank OCBC NISP mengikuti program teller beasiswa. Di mana, dalam program tersebut kata Tina, Bank OCBC NISP memberikan bantuan beasiswa kepada karyawan Teller (lulusan SMA) yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi tetap bisa bekerja sebagai teller di Bank OCBC NISP.
-
Kenapa Bunga Citra Lestari pakai niqab? Untuk melengkapi penampilannya saat itu, BCL bahkan berbagi foto selfienya saat mengenakan niqab atau cadar.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Siapa yang memakai hijab? Putri Isnari mengenakan hijab saat menghadiri acara yang diadakan oleh mertuanya, Haji Alwi.
-
Kenapa Si Eneng berhijab? Setelah menikah, Jessica berangkat umrah bersama sang suami dan memutuskan mengenakan hijab.
-
Kenapa Tissa Biani sering berhijab? Setelah sang ayah meninggal pada April 2023, Tissa yang biasanya jarang terlihat mengenakan pakaian terbuka, kini semakin sering mengenakan hijab.
-
Kenapa Tajikistan melarang jilbab? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Sesi ke-18 Majlisi Milli, yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, berlangsung pada 19 Juni.Pusat pers Majlisi Milli mengatakan sidang tersebut mengesahkan amandemen yang dibuat untuk undang-undang negara tentang hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak-anak, tanggung jawab orang tua.
"Sehingga untuk itu ada kesepakatan kontrak kerja dengan peserta program Teller Beasiswa dan Bank OCBC NISP," ujar Tina.
Sebelumnya diberitakan seorang karyawati Bank OCBC NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru dilarang menggunakan jilbab di tempat dia bekerja. Hal ini membuat beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru mengambil sikap dan mendesak Wali Kota Pekanbaru segera bertindak.
Kasus dugaan pelarangan pemakaian jilbab dari salah seorang karyawati bank swasta OCBC NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru tersebut membuat beberapa pihak terkejut. Karyawan yang bertugas sebagai Teller di Bank OCBC NISP ini dilarang menggunakan jilbab saat bekerja.
Manager operasional Bank OCBC NISP, Go Thian Hock dengan terang-terangan mengaku bahwa pihaknya memang melarang karyawati menggunakan jilbab saat bekerja.
"Kebijakan menggunakan jilbab memang tidak ada. Tetapi saat melamar, karyawan di sini (OCBC-NISP) menyetujui untuk tidak menggunakan jilbab," ucapnya mengelak.
Atas pelarangan itu, Suryani yang telah bekerja per-1 September 2014 tersebut memilih mengundurkan diri. Ironisnya, Suryani didenda Rp 10 Juta oleh pihak bank karena melanggar kontrak kerja yang telah disepakati.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel yang mendengar adanya kejadian pelarangan menggunakan jilbab pun geram. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam mengungkap peristiwa itu, politisi dari Partai Golkar ini akan menyurati manajemen bank.
"Akan kita panggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini," kata Roni, saat dikonfirmasi, Jumat (12/9). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin kecewa dengan dugaan pelarangan penggunaan jilbab Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaSaid Aqil Siroj menilai tidak perlu ada penyeragaman bagi Paskibraka karena berhijab merupakan manifestasi dari nilai filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Baca SelengkapnyaUAS menjelaskan pentingnya bagi seorang muslimah untuk tidak bekerja di perusahaan yang mewajibkan mereka melepas jilbab.
Baca SelengkapnyaMuzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaPara alumni mengecam dugaan larangan Paskibraka 2024 berhijab.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaPengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan dugaan larangan pemakaian jilbab kepada 18 Paskibraka putri saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnya