Bank OCBC NISP larang karyawan berjilbab, DPRD Pekanbaru geram
Merdeka.com - Seorang karyawati Bank OCBC NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru dilarang menggunakan jilbab di tempat dia bekerja. Hal ini membuat beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru mengambil sikap dan mendesak Wali Kota Pekanbaru segera bertindak.
Kasus dugaan pelarangan pemakaian jilbab dari salah seorang karyawati bank swasta OCBC NISP bernama Suryani Wahyu Lestari di kota Pekanbaru tersebut membuat beberapa pihak terkejut. Karyawan yang bertugas sebagai Teller di Bank OCBC NISP ini dilarang menggunakan jilbab saat bekerja.
Manager operasional Bank OCBC NISP, Go Thian Hock dengan terang-terangan mengaku bahwa pihaknya memang melarang karyawati menggunakan jilbab saat bekerja.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Siapa yang memakai hijab? Putri Isnari mengenakan hijab saat menghadiri acara yang diadakan oleh mertuanya, Haji Alwi.
-
Bagaimana Tajikistan melarang jilbab? Kode tersebut sebelumnya tidak mencantumkan pemakaian jilbab atau pakaian religius lainnya sebagai pelanggaran. Radio Liberty's Tajik Service melaporkan pada 23 Mei hukuman bagi para pelanggar bervariasi mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Siapa yang melarang jilbab di Tajikistan? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha.
-
Kenapa Si Eneng berhijab? Setelah menikah, Jessica berangkat umrah bersama sang suami dan memutuskan mengenakan hijab.
-
Kenapa Tajikistan melarang jilbab? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Sesi ke-18 Majlisi Milli, yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, berlangsung pada 19 Juni.Pusat pers Majlisi Milli mengatakan sidang tersebut mengesahkan amandemen yang dibuat untuk undang-undang negara tentang hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak-anak, tanggung jawab orang tua.
"Kebijakan menggunakan jilbab memang tidak ada. Tetapi saat melamar, karyawan di sini (OCBC-NISP) menyetujui untuk tidak menggunakan jilbab," ucapnya mengelak.
Atas pelarangan itu, Suryani yang telah bekerja per-1 September 2014 tersebut memilih mengundurkan diri. Ironisnya, Suryani didenda Rp 10 Juta oleh pihak bank karena melanggar kontrak kerja yang telah disepakati.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel yang mendengar adanya kejadian pelarangan menggunakan jilbab pun geram. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam mengungkap peristiwa itu, politisi dari Partai Golkar ini akan menyurati manajemen bank.
"Akan kita panggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini," kata Roni, saat dikonfirmasi, Jumat (12/9)
Sementara itu, anggota DPRD kota Pekanbaru, Eri Sumarni mengecam tindakan pihak bank yang melarang pihak perempuan muslim dalam menggunakan jilbab. Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, larangan penggunaan jilbab jelas melecehkan agama dan bertentangan dengan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM).
"Apa dasar pihak bank melarang karyawan perempuannya menggunakan jilbab? Ini pelanggaran HAM. Apa dengan membuka jilbab sudah hebat," cetusnya.
Dalam hal ini, anggota DPRD yang mewakili suara perempuan ini meminta agar pihak bank mencabut larangan penggunaan jilbab. "Kalau begini namanya mempersempit perempuan untuk bekerja di bank. Jangan melemahkan gender," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Dakwah Indonesia (MDI) kota Pekanbaru, Tarmizi Muhammad menyayangkan kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Menurutnya, kebijakan itu jelas melanggar visi misi kota Pekanbaru menuju kota metropolitan yang madani. "Saya minta Walikota Pekanbaru segera menindaklanjuti pihak bank yang jelas-jelas menodai agama ini," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaUAS menjelaskan pentingnya bagi seorang muslimah untuk tidak bekerja di perusahaan yang mewajibkan mereka melepas jilbab.
Baca SelengkapnyaCak Imin kecewa dengan dugaan pelarangan penggunaan jilbab Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaMuhaimin, atau biasa disapa Cak Imin mengatakan, masalah tersebut berawal dari paksaan
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaMuzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.
Baca SelengkapnyaGP Ansor menyayangkan keputusan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Paskibraka putri.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca Selengkapnya