Bantah ada kepentingan, Jaksa Agung bakal usut tuntas kasus mobile 8
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih terus mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Jaksa Agung M Prasetyo memastikan siapapun yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu akan diperiksa, termasuk pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
"Jalan terus, sekarang sudah dimulai pemeriksaan siapapun yang berkaitan dengan masalah itu," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (5/1).
Prasetyo kembali membantah jika kasus restitusi pajak bernuansa politis dan kepentingan. "Kalaupun selama ini dikatakan Kejagung melakukan politisasi, saya katakan tidak ada politisasi," tegas dia.
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menilai Kejagung konsisten? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini juga menepis tudingan bahwa laporan yang dilakukan Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto terkait pesan ancaman dari bos MNC Group itu karena adanya kepentingan. Dia menegaskan jika Yulianto sebagai ketua tim penyidik kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom itu memang mendapat ancaman dan intimidasi dari Hary Tanoe.
"Mengenai laporan Jaksa Yulianto ke Mabes Polri tentunya itu hak Yulianto, dia merasa diintimidasi di sana, ada penekanan dan ancaman, itu hak yang bersangkutan kita tidak pernah mencampuri. Dan satu hal lagi bahwa Yulianto yang menyidik mobile 8 adalah benar," ujar dia.
Menanggapi pernyataan Hary Tanoe dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea yang menyebut pesan itu adalah bentuk kampanye, menurut Prasetyo hal itu tidak masuk akal. Sebab, dijelaskannya masa pemilihan presiden atau kampanye masih terlalu jauh.
"Ada sementara pengacara HT yang mengatakan itu sama saja dengan kampanye biasa dilakukan oleh pemimpin bang, katanya seperti itu, tapi ini kan masa kampanye tidak ada," ujarnya.
"Yang ada kaitannya peristiwa pidana yang sedang disidik oleh Kejagung, kalian bisa menilai apakah mendapat seperti itu benar atau tidak, yang pasti ini tidak ada kaitannya dengan kampanye," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaSandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya