Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah ajukan praperadilan, tersangka UPS siap diperiksa polisi

Bantah ajukan praperadilan, tersangka UPS siap diperiksa polisi UPS. ©2015 merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Ketua tim penasehat hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Eri Rosatria Az membantah kliennya yang bernama Alex Usman, bakal menempuh jalur praperadilan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, Rabu (8/4) pekan lalu.

Eri memastikan, kliennya akan menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan di rumah beliau itu tidak berkoordinasi ke kita. Itu maksud saya mau di klarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan," ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/4).

Dia mengatakan pernyataan salah satu rekannya yang juga kuasa hukum Alex, Zul Armain Azis, menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan, merupakan pernyataan spontan dan pribadi. Eri memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk Pak Alex," imbuh Eri.

Pengacara Alex lainnya, Affandi menegaskan bahwa kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik. Menurut Andi, jika dipanggil penyidik, Affandi memastikan kliennya itu akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta.

"Tidak ada upaya untuk menyudutkan pihak lain atau upaya menyeret dan membongkar siapapun baik DPRD mau pun swasta, biarkan itu berjalan sesuai fakta hukum, ya itulah yang akan disampaikan kepada penyidik," kata dia.

Seperti diketahui Rabu (8/4) pekan lalu, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.

Kelima lokasi tersebut adalah kantor HL yang diketahui pengusaha distributor di Malaka, Jakbar; rumah HL di Puri Indah, Jakbar; Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar; kantor tersangka AU; rumah AU di Puri Kencana, Jakbar; serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar.

Kini, penyidik tengah mempelajari dan memverifikasi berkas-berkas tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasikan pada saksi dan dua tersangka yakni Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jaksel dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI. (mdk/siw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"

Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan

Baca Selengkapnya