Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Eksepsi Billy Sindoro, Jaksa Akan Hadirkan Aher dan Deddy Mizwar

Bantah Eksepsi Billy Sindoro, Jaksa Akan Hadirkan Aher dan Deddy Mizwar Ahmad Heryawan. ©2018 Merdeka.com/Aksara bebey

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi terkait dugaan kasus suap Meikarta. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar pun termasuk yang akan dihadirkan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Yadyn usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/12).

"Pak Deddy Mizwar sudah dipanggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan meikarta berlangsung. Terkait substansi hasil pemeriksaan saya tidak bisa jabarkan di sini nanti kita lihat dalam proses persidangan selanjutnya.

"Insya Allah yang ada dalam dakwaan itu akan kami hadirkan (Deddy Mizwar dan Ahmad Heryawan) sebagai saksi," katanya.

Selain dua mantan orang nomer satu di Jawa Barat, Jaksa akan menghadirkan semua yang terkait dalam dakwaan akan dihadirkan dalam persidangan, baik yang menerima terkait peristiwanya mulai dari IPPT, RDTR, Proteksi kebakaran, SK LH, maupun terkait dengan IMB.

Disinggung mengenai materi eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Billy Sindoro, Yadyn mengatakan, sudah keluar dari koridor pokok perkara sebagaimana di maksud pasal 156 ayat 1 KUHP.

Ia menegaskan, tim Jaksa Penuntut Umum sudah memiliki strategi pembuktian yang akan ditampilkan dalam persidangan selanjutnya yang rencananya digelar pada 2 Januari 2019.

"Kami akan mengajukan tanggapan atas eksepsi dari tim penasehat hukum, kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan, dari situ kita hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum, bahwasanya halaman halaman yang dikaji terkait dengan eksepsi yang dimaksud, kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," jelasnya.

"Apa yang ada dalam surat dakwaan itu akan kami buktikan dalam persidangan intinya sebagaimana yang di maksud pasal 184 KUHP alat-alat bukti kami miliki, namun tidak bisa kami sampaikan di sini, kami jabarkan dalam persidangan selanjutnya," sambungnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej
KPK Panggil Mantan Mensos Idrus Marham Dalam Kasus Gratifikasi Eddy Hiariej

Idrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
FOTO: Ekspresi Hevearita dan Suami Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Hevearita diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Diperiksa KPK Senin Besok

KPK menjadwalkan pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin 4 Desember 2023 besok.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya
Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo
Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo

Diketahui pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya