Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Fahri dan Fadli Zon, KPK tegaskan pencekalan Setnov sesuai UU

Bantah Fahri dan Fadli Zon, KPK tegaskan pencekalan Setnov sesuai UU Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setnov yang juga Ketua DPR ini lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Febri minta seluruh pihak untuk menghargai segala kebijakan yang dilakukan KPK, termasuk mengajukan surat pencekalan terhadap Setnov. KPK juga mengingatkan agar tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," tegas mantan aktivis ICW ini.

"Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," tandasnya.

Pernyataan KPK ini sekaligus membantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang menyebut pencekalan Setnov tak sesuai prosedur. Menurut Fahri, DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut.

Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya.

"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri, Selasa (11/4) kemarin.

Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, seharusnya pemanggilan Setnov harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.

Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu.

"Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.

Sementara itu, Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya dikorupsi e-KTP.

"Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.

Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji meski jadi Tersangka Pemerasan SYL
Terungkap, Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji meski jadi Tersangka Pemerasan SYL

Firli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya meski menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar di Kasus TPPU

Jaksa juga memperberat hukuman hakim agung nonaktif itu dengan membayar biaya pengganti berupa uang 18.000 dollar Singapura dan Rp1.588.085.000

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI

Salah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan
KPK Jelaskan Alasan Firli Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Meski Telah Jadi Tersangka Pemerasan

Meski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL
Febri Diansyah Akui Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL

Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL

Baca Selengkapnya