Bantah Fahri Hamzah, KPK sebut penggeledahan bersenjata sesuai SOP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengharuskan Brimob membawa senjata laras panjang saat membantu penyidik KPK menggeledah ruangan kerja anggota komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Yudi Widiana dan Budi Supriyanto, Jumat (15/1). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga ada hal hal yang berkaitan dengan tersangka.
"Bukan KPK yang mengharuskan tapi memang sudah Standard of Procedure (SOP) dari Brimob," kata kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (18/1).
Dia mengatakan keberadaan Brimob saat proses penggeledahan KPK bertujuan untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu Brimob juga bertugas untuk mengamankan pihak yang digeledah agar terhindar resiko dari luar. Menurutnya, keberadaan petugas keamanan saat penggeledahan merupakan hal yang biasa.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Silahkan merujuk pada pasal 127-128 KUHAP. Pelaksanaan ini juga bukan yang pertama kali," imbuhnya.
Dalam pasal 127 (1) disebutkan untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan, pasal 127(2) dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung. Sedangkan di pasal 128 berbunyi dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Seperti diketahui, polemik anggota brigade mobil bersenjata menggeledah ruangan anggota DPR muncul setelah diprotes wakil ketua DPR dari fraksi PKS, Fahri Hamzah. Ketegangan terjadi ketika sekitar 10 petugas dengan kawalan delapan anggota Brimob bersenjata menggeledah ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti yang baru saja tertangkap tangan terkait dugaan suap proyek di KemenPU-Pera tahun 2016, beberapa hari lalu. Penggeledahan itu dilakukan di lantai 6 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Fahri naik pitam begitu mendapati penyidik KPK ditemani oleh anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang. Ia emosi lantaran adanya aparat yang membawa-bawa senjata ke dalam 'markasnya'. Saking marahnya, Fahri berani bertanggung jawab atas larangannya itu kepada Kapolri langsung.
Usai dibentak Fahri, penyidik KPK kaget dan langsung menghentikan kegiatannya dan terlihat menggunakan telepon selulernya untuk menghubungi seseorang. Usai membentak penyidik KPK, Fahri pun keluar dari ruangan. Namun, di dekat pintu keluar ia kembali naik pitam begitu melihat barisan anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang. Saat ditanya awak media terkait kemarahannya, Fahri mengatakan dirinya tidak suka akan keberadaan anggota polisi lengkap dengan senjata laras panjang berada di dalam gedung DPR.
Puas memarahi penyidik KPK dan anggota Brimob, Fahri pun langsung meninggalkan lokasi. Namun, tak sampai di situ. Kemarahan Fahri berlanjut saat mengetahui penyidik KPK juga menggeledah ruang krja Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiawan di lantai 3 Gedung Nusantara I. Penyidik KPK yang diduga datang mencari alat bukti terkait tertangkapnya Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti ditahan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Di sini, Fahri yang ditemani Nasir Djamil anggota Komisi III terlibat adu mulut dengan pimpinan penyidik KPK HN Christian. Selain masih mempermasalahkan adanya senjata laras panjang, keduanya juga tak terima lantaran penyidik KPK tidak membawa surat penggeledahan untuk ruang kerja Yudi. Politikus PKS ini bersikukuh, DPR adalah lembaga rakyat dan harus dijaga citranya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini dilakukan di tengah ramainya penyidikan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK lainya yaitu Johanis Tanak menegaskan aparat berwajib harus berhati-hati.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca Selengkapnya