Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah hasil suap, SGD 40 ribu milik Putu Sudiartana buat liburan

Bantah hasil suap, SGD 40 ribu milik Putu Sudiartana buat liburan I Putu Sudiartana ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tersangka suap proyek jalan di Sumatera Barat, Putu Sudiartana kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu membantah jika uang 40 ribu dolar singapura adalah hasil suap proyek jalan yang disangkakan KPK.

Kuasa hukum Putu Sudiartana, Muhammad Burhanuddin menegaskan, uang yang telah disita KPK dari rumah dinas kliennya itu untuk pergi jalan-jalan bersama keluarga. Bukan dari hasil suap seperti yang dituduhkan oleh KPK.

"Ketika diperiksa, klien saya juga mengaku bahwa uang 40 ribu dolar Singapura itu untuk kepentingan dia, untuk pergi dengan keluarga keluar negeri dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).

Dia menegaskan, uang tersebut bukan dari pihak manapun dan kliennya sudah menyiapkan 40.000 dolar Singapura untuk keluarga. "Jadi uang itu sudah disiapkan beliau untuk pergi dengan anak-anak dan istrinya," tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana diduga menerima suap terkait proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang senilai 40.000 dolar Singapura.

Wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut disangkakan terjerat pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia masih berada di tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar dengan inisial SPT dan seorang dan seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka lainnya adalah NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dan SUH, orang kepercayaan Putu, sebagai tersangka. Sementara suami NOV yang turut ditangkap, dilepaskan KPK dan sewaktu-waktu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose ditetapkan para tersangka," kata Basaria.

SPT dan Y sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk Putus dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Sebut SYL dan Keluarga Umrah Bukan Kegiatan Utama Kementerian Kunker ke Saudi
Hakim Sebut SYL dan Keluarga Umrah Bukan Kegiatan Utama Kementerian Kunker ke Saudi

Total hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Klaim Umrah SYL Bukan Kepentingan Pribadi, Ada Penandatanganan MoU di Mekkah
Kuasa Hukum Klaim Umrah SYL Bukan Kepentingan Pribadi, Ada Penandatanganan MoU di Mekkah

Mengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
SYL Klaim Rombongan Keluarga Umrah saat Kunker ke Arab Saudi Pakai Ongkos Pribadi, Tak Tahu Tagihan Biaya ke Kementan
SYL Klaim Rombongan Keluarga Umrah saat Kunker ke Arab Saudi Pakai Ongkos Pribadi, Tak Tahu Tagihan Biaya ke Kementan

SYL mengaku hanya sekali mengajak rombongan keluarga dari sekian banyak kunjungan kerja ke sejumlah negara yakni ke tanah suci sekaligus ibadah umrah.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Keasang Klarifikasi soal Jet Pribadi di Gedung Lama
KPK Ungkap Alasan Keasang Klarifikasi soal Jet Pribadi di Gedung Lama

Pemeriksaan tersebut telah dilakukan di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9).

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK

Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.

Baca Selengkapnya
Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah

Pemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta
SYL: Saya 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta-Minta

Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.

Baca Selengkapnya
Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, DPR Ingatkan Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara
Viral Undangan Haul Berkop Kemendes, DPR Ingatkan Pejabat Pisahkan Kepentingan Pribadi dan Negara

Pimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.

Baca Selengkapnya
Makna Penting Kedatangan Kaesang ke KPK Klarifikasi soal Naik Jet Pribadi ke AS
Makna Penting Kedatangan Kaesang ke KPK Klarifikasi soal Naik Jet Pribadi ke AS

Febri Dianysah mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep

Baca Selengkapnya
Begini Pembelaan SYL saat Heboh Dicari-cari KPK hingga Dituduh Kabur
Begini Pembelaan SYL saat Heboh Dicari-cari KPK hingga Dituduh Kabur

Sebelum ditangkap, SYL sempat membuat heboh dengan sulit dilacak

Baca Selengkapnya
SYL Soal Beli Durian Rp46 Juta: Keluarga Tidak Suka, Saya Muntah Kalau Sebanyak Itu
SYL Soal Beli Durian Rp46 Juta: Keluarga Tidak Suka, Saya Muntah Kalau Sebanyak Itu

SYL menegaskan, keluarganya tidak ada yang menyukai durian

Baca Selengkapnya