Bantah hasil suap, SGD 40 ribu milik Putu Sudiartana buat liburan
Merdeka.com - Tersangka suap proyek jalan di Sumatera Barat, Putu Sudiartana kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu membantah jika uang 40 ribu dolar singapura adalah hasil suap proyek jalan yang disangkakan KPK.
Kuasa hukum Putu Sudiartana, Muhammad Burhanuddin menegaskan, uang yang telah disita KPK dari rumah dinas kliennya itu untuk pergi jalan-jalan bersama keluarga. Bukan dari hasil suap seperti yang dituduhkan oleh KPK.
"Ketika diperiksa, klien saya juga mengaku bahwa uang 40 ribu dolar Singapura itu untuk kepentingan dia, untuk pergi dengan keluarga keluar negeri dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
-
Apa yang dilakukan Puput dengan keluarganya? Seperti inilah salah satu potret kebersamaan Puput Nastiti dan ibunya. Sang ibunda tampaknya tengah merayakan perayaan natal bersama dengan putri dan cucu tercintanya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Dimana Puput dan ibu mertuanya berlibur? Baru saja, Puput membagikan foto liburan ke Korea dengan ibu mertua tercinta.
-
Siapa yang menemani Putri DA? Bukan hanya menari sendiri, Putri juga memiliki kesempatan untuk menari bersama dengan Jhody Seltha.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dia menegaskan, uang tersebut bukan dari pihak manapun dan kliennya sudah menyiapkan 40.000 dolar Singapura untuk keluarga. "Jadi uang itu sudah disiapkan beliau untuk pergi dengan anak-anak dan istrinya," tutur dia.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana diduga menerima suap terkait proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang senilai 40.000 dolar Singapura.
Wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut disangkakan terjerat pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini dia masih berada di tahanan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar dengan inisial SPT dan seorang dan seorang pengusaha berinisial Y sebagai pemberi suap.
Sedangkan tersangka lainnya adalah NOV yang merupakan sekretaris Putu Sudiartana dan SUH, orang kepercayaan Putu, sebagai tersangka. Sementara suami NOV yang turut ditangkap, dilepaskan KPK dan sewaktu-waktu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan dilakukan ekspose ditetapkan para tersangka," kata Basaria.
SPT dan Y sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk Putus dikenakan pasal 5 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total hasil urunan yang terkumpul yakni sebanyak Rp 44.269.777.204 dan USD30 Ribu.
Baca SelengkapnyaMengingat beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL mengaku hanya sekali mengajak rombongan keluarga dari sekian banyak kunjungan kerja ke sejumlah negara yakni ke tanah suci sekaligus ibadah umrah.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut telah dilakukan di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9).
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaKetiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaApalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.
Baca SelengkapnyaFebri Dianysah mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan dan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep
Baca SelengkapnyaSebelum ditangkap, SYL sempat membuat heboh dengan sulit dilacak
Baca SelengkapnyaSYL menegaskan, keluarganya tidak ada yang menyukai durian
Baca Selengkapnya