Bantah Konspirasi, Wiranto Tegaskan KPU dan Bawaslu Tak Dikendalikan Pemerintah
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak berada di bawah kendali pemerintah. Hal tersebut menjawab isu terkait pemerintah yang melakukan konspirasi antara KPU dan Bawaslu saat Pemilu 2019. Dia menjelaskan KPU dan Bawaslu dipilih oleh DPR.
"Pada kesempatan ini, saya selaku Menko Polhukam yang dalam hal ini mewakili Pemerintah perlu memberikan penjelasan sebagai berikut Komisioner KPU dan Bawaslu dipilih oleh DPR RI," kata Wiranto usai rapat koordinasi khusus pasca pemungutan suara pemilu 2019 di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (24/4).
Dia menegaskan KPU bersifat mandiri dan tidak bergabung dalam struktur lembaga negara manapun. Dan memiliki struktur sendiri. "Dengan demikian tidak berada di bawah kendali Pemerintah," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Wiranto juga menegaskan pemerintah tidak ada niat untuk melakukan intervensi terhadap kinerja KPU, Bawaslu. Apalagi kata dia membangun konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif guna memenangkan pasangan calon tertentu.
"Namun pada kenyataannya saya harus menyatakan bahwa tuduhan konspirasi antara Pemerintah dan KPU/Bawaslu untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilu Tahun 2019 tidak benar, sekali lagi tidak pernah terjadi," kata Wiranto.
Sebab itu, Wiranto berharap masyarakat jangan percaya terhadap kabar hoaks yang menyesatkan. Apalagi kata dia terhasut untuk melakukan gerakan-gerakan.
"Hal tersebut akan mengganggu kedamaian dan keamanan nasional," ungkap Wiranto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengaku bersemangat melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaJokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.
Baca Selengkapnya