Bantah Kubu Rommy, KPK Tegaskan OTT Sudah Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh dalil keberatan tim pengacara mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam sidang Praperadilan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Menurut KPK, tim pengacara Rommy telah gagal paham memahami kewenangan yang diamanatkan kepada lembaga antirasuah ini lewat Pasal 11 UU KPK.
"Pemohon menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dalam kasus ini, KPK memandang semestinya hal ini dapat dipahami bahwa Pasal dikenakan terhadap Pemohon memang bukan Pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Evi Laila, perwakilan Tim Biro Hukum KPK, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Evi menjelaskan, KPK telah memastikan tersangka Rommy diproses dalam kasus ini sebagai Anggota DPR-RI sehingga masuk sebagai kualifikasi Penyelenggara Negara. Evi pun membantah bila operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan KPK tidak prosedural. Menurut Evi, KPK telah mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
"Jadi pemohon keliru mengatakan OTT dilakukan secara tidak sah," tegas Evi.
Kepada tim pengacara pemohon, Evi menerangkan proses penyidikan dilakukan KPK usai terdapat minimal 2 alat bukti, termasuk bukti Penyadapan dan permintaan keterangan, serta bukti lain yang dilakukan dalam proses Penyelidikan.
"Poin tersebut cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, seolah KPK harus lakukan Penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan," lantang Evi.
Seperti diketahui, UU KPK bersifat lex specialis karena mengatur secara khusus di Pasal 44 UU KPK yang kurang lebih menegaskan bahwa Penyidikan dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Jika dihubungkan dengan aturan di Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang definisi Tersangka sebagai 'seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana', maka KPK memandang dilakukannya Penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka adalah sesuatu yang sah menurut hukum.
"Dengan demikian, KPK berkesimpulan seluruh dalil pemohon (RMY) keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," Evi memungkasi.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaAlex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaMekanisme OTT yang selama ini dilakukan KPK, menjadi salah satu pembahasan menarik selama fit and proper test Capim.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan itu dalam sesi tanya jawab uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, petugas KPK melakukan OTT di Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, OTT merupakan salah satu rangkaian penindakan korupsi yang bermula dari penyadapan.
Baca SelengkapnyaCapim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaSelama ini, OTT merupakan cara yang kerap dipakai saat KPK ingin menangkap seseorang.
Baca SelengkapnyaInformasi OTT tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat malam.
Baca Selengkapnya