Bantah Lakukan Pencabulan, Mas Bechi Tantang Pelapor untuk Sumpah Mubahalah
Merdeka.com - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) terdakwa perkara dugaan pencabulan menantang saksi pelapor atau korban untuk melakukan sumpah mubahalah. Hal ini dilakukannya untuk membantah tudingan dugaan persetubuhan yang didakwakan padanya.
Hal itu dikatakan Bechi usai delapan jam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Senin (15/8)
"Saya tantang muhabalah untuk membuktikan kebenarannya," katanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika. Ia membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan pelapor.
"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua (terdakwa) melakukan sumpah mubahalah. Tetapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," tegasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Atas kasus ini, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal telah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat atas hilangnya nyawa Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaPengacara Baim Wong memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Paula Verhoeven.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca Selengkapnya