Bantah menistakan agama, KPK 'warning' PPP Djan Faridz
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Partai PPP kubu Djan Faridz yang menyebut lembaga antirasuah menistakan agama. KPK menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap para tersangka untuk beribadah.
"Petugas sudah melaksanakan tugas sesuai instruksi. Tidak benar menistakan ibadah dan melarang serta tidak pernah mengusir dari musala rutan guntur," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Ruki mengingatkan kubu Djan Faridz untuk tidak menebar fitnah menyangkut lembaga yang dipimpinnya. Sebab, dinilai Ruki isu yang dibuat PPP versi muktamar Jakarta itu bisa menimbulkan masalah-masalah besar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Mari kita jauhkan diri kita dari penyebaran fitnah dan isu-isu yang bisa menimbulkan masalah-masalah yang lebih serius," tegasnya.
Lebih jauh, Ruki mengatakan pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap kolega Djan Faridz yakni Suryadharma Ali. Pasalnya, sejak pertama berdiri, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
Untuk itu, ditegaskan kembali oleh Ruki penolakan penangguhanan penahanan bekas Menteri Agama tersebut jangan dijadikan dalil untuk menebar fitnah. Menurut Ruki, cara yang dipakai Djan Faridz tidak baik.
"Jangan isu-isu pelarangan dan penistaan agama jadi alasan untuk penangguhan dikabulkan ini cara tidak fair," tandas Ruki.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaDzulfikar Ahmad mengingatkan soal pendewasaan dalam proses beragama dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaWaketum PPP Arsul Sani angkat suara terkait Bacapres Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan
Baca SelengkapnyaSembari bergurau, Cak Imin khawatir nanti ada yang beribadah tapi tak memakai kata Amin.
Baca SelengkapnyaPAN meluruskan video Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait candaan salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaPAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaKemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca Selengkapnya