Bantah Novel, Miryam ngotot tak pernah ditawari perlindungan LPSK
Merdeka.com - Politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani kembali menjalani sidang korupsi e-KTP. Agenda persidangan kali ini yakni konfrontir antara Miryam dengan 3 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Miryam tetap bersikukuh jika ia mendapatkan sejumlah tekanan dari penyidik KPK. Bahkan, Miryam mengaku tak pernah ditawari perlindungan saksi oleh penyidik KPK.
"Dari pemeriksaan pertama sampai terakhir saya nggak pernah ditawarkan perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap Miryam saat dikonfrontir oleh 3 penyidik KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Bagaimana tanggapan Kartika Putri terhadap hujatan? Ia juga mengizinkan siapa pun yang ingin menghina atau mencibirnya terkait pernyataannya tersebut. Namun, ia dengan tegas meminta agar orang tidak mengolok-olok kegiatan mengaji.
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
-
Siapa yang mengkritik Kartika Putri? Kartika dan Habib Usman langsung mendapat kritik pedas dari netizen yang menyatakan mereka terlalu banyak mengeluarkan komentar tidak pantas saat sedang beribadah.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
"Selama ditekan penyidik saya merasa tertekan sekali," tuturnya.
Tekanan yang diterima, diakui Miryam, tak hanya saat menjalani pemeriksaan. Namun, saat persidangan perdana kasus korupsi e-KTP, penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi rumahnya.
"Baru kamis sidang pertama hari rabu itu pagi-pagi Pak Novel datang ke rumah saya bersama 2 bapak-bapak. Saya sudah paranoid," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Padahal masih dalam persidangan yang sama, Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang menangani kasus tersebut mengaku pernah menawarkan perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasalnya, Novel menganggap jika Miryam termasuk saksi kunci dalam kasus korupsi berjemaah itu.
"Kami tawarkan bahwa di KPK ada mekanisme perlindungan, tapi yang bersangkutan tidak mau," kata Novel kepada majelis hakim.
Tak kehilangan akal, Novel menawarkan opsi lain sebagai bentuk perlindungan kepada Miryam. Ia menyerahkan nomor telepon pribadinya untuk Miryam. Agar sewaktu-waktu jika Miryam mendapatkan ancaman bisa langsung meminta perlindungan dari KPK.
"Tapi dia tidak mau. Katanya alasannya belum perlu," ungkap Novel.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL mengajukan permohonan perlindungan sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal dunia, anaknya sempat merasa bahagia setelah kelulusan.
Baca SelengkapnyaHasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaRomli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya