Bantah Seskab, Mendagri tegaskan FPI sudah terdaftar
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang menyatakan FPI sebagai ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol Kemendagri.
"Sudah terdaftar. Sudah ormas. Kalau di sini (Kemendagri) sudah terdaftar," ucap Gamawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7).
Terkait bentrokan antara anggota FPI dan warga Kendal, Jawa Timur, Gamawan mengaku sudah memerintahkan Bupati Kendal untuk menyelesaikannya. Sebab, kewenangan penyelesaian kasus kekerasan yang terjadi di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.
-
Siapa yang akan didaftarkan PDIP Jabar? 'Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono. Nah ini kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya agar proses pendaftaran secara resmi ini bisa berjalan dengan lancar,' kata Folmer saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
-
Di mana PPPI berdiri? Dirangkum dari berbagai sumber, Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia atau ejaan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia berdiri pada September 1926 oleh sekelompok mahasiswa dari Rechtshoogeschool atau sekolah hukum, Stovia atau sekolah kedokteran, dan Technische Hoogeschool atau sekolah ilmu teknik.
-
Di mana PDRI dibentuk? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Kapan PPPI dibentuk? Dirangkum dari berbagai sumber, Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia atau ejaan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia berdiri pada September 1926 oleh sekelompok mahasiswa.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
"Undang-undang itu mengatakan, bahwa kejadian terjadi di provinsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten, maka Bupati atau Wali Kota yang tangani. Menurut undang-undang seperti itu," tandasnya.
Namun, jika kejadian itu melibatkan ormas di tingkat pusat, maka pemerintah pusat yang berkewajiban memberikan sanksi terhadap ormas tersebut. "Kalau di tingkat nasional, saya akan ambil tindakan karena Undang-undang menentukan ruang lingkup organisasi itu," lanjutnya.
Namun, saat ditanya mengenai keabsahan FPI di Kendal, Gamawan mengaku belum tahu. "Kalau itu saya belum tahu, saya cek, tapi kita sudah ingatkan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7).
Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.
Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan secara kelompok mau pun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengaku tidak masalah jika memang dirinya tidak memiliki KTA PKB
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaMardiono menegaskan jika ada kader tidak mentaati aturan, maka dianggap mengingkari.
Baca SelengkapnyaLaporan relawan Ganjar soal deklarasi Prabowo di museum di tolak Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap Muktamar PKB ilegal perlu dibubarkan karena kepengurusan yang sah adalah yang diketuai olehnya.
Baca SelengkapnyaYusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden
Baca Selengkapnya