Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Seskab, Mendagri tegaskan FPI sudah terdaftar

Bantah Seskab, Mendagri tegaskan FPI sudah terdaftar gamawan fauzi. merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan itu sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang menyatakan FPI sebagai ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol Kemendagri.

"Sudah terdaftar. Sudah ormas. Kalau di sini (Kemendagri) sudah terdaftar," ucap Gamawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/7).

Terkait bentrokan antara anggota FPI dan warga Kendal, Jawa Timur, Gamawan mengaku sudah memerintahkan Bupati Kendal untuk menyelesaikannya. Sebab, kewenangan penyelesaian kasus kekerasan yang terjadi di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat.

Orang lain juga bertanya?

"Undang-undang itu mengatakan, bahwa kejadian terjadi di provinsi itu gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten, maka Bupati atau Wali Kota yang tangani. Menurut undang-undang seperti itu," tandasnya.

Namun, jika kejadian itu melibatkan ormas di tingkat pusat, maka pemerintah pusat yang berkewajiban memberikan sanksi terhadap ormas tersebut. "Kalau di tingkat nasional, saya akan ambil tindakan karena Undang-undang menentukan ruang lingkup organisasi itu," lanjutnya.

Namun, saat ditanya mengenai keabsahan FPI di Kendal, Gamawan mengaku belum tahu. "Kalau itu saya belum tahu, saya cek, tapi kita sudah ingatkan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.

"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7).

Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.

Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan secara kelompok mau pun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies

Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Gus Ipul Tak Masalah Disebut Tidak Punya KTA PKB: Bisa Dibuat Kapan Saja
Gus Ipul Tak Masalah Disebut Tidak Punya KTA PKB: Bisa Dibuat Kapan Saja

Gus Ipul mengaku tidak masalah jika memang dirinya tidak memiliki KTA PKB

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III DPR Sebut Polisi Pasang Baliho PSI di Jawa Barat, Ini Respons Polda Jabar
Anggota Komisi III DPR Sebut Polisi Pasang Baliho PSI di Jawa Barat, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Juwairiyah Fawaid Mengaku Tokoh PPP & Ikut Kampanye Cak Imin, Mardiono: Tak Ada Dalam Struktural
Juwairiyah Fawaid Mengaku Tokoh PPP & Ikut Kampanye Cak Imin, Mardiono: Tak Ada Dalam Struktural

Mardiono menegaskan jika ada kader tidak mentaati aturan, maka dianggap mengingkari.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya
Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya

Laporan relawan Ganjar soal deklarasi Prabowo di museum di tolak Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Dituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Kapolri Tindak Tegas Muktamar PKB Ilegal: Hanya Ada Satu di Bali
Cak Imin Minta Kapolri Tindak Tegas Muktamar PKB Ilegal: Hanya Ada Satu di Bali

Cak Imin berharap Muktamar PKB ilegal perlu dibubarkan karena kepengurusan yang sah adalah yang diketuai olehnya.

Baca Selengkapnya
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang
Anies Menang Pilpres, Co-Captain AMIN Sebut Sangat Mungkin Pembubaran FPI Ditinjau Ulang

Yusuf Martak menegaskan, AMIN tak akan sewenang-wenang jika terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden

Baca Selengkapnya