Bantah terima fee, Mekeng minta kasus e-KTP tak dipolitisir
Merdeka.com - Nama Politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, disebut-sebut ikut kecipratan duit dari proyek pengadaan e-KTP. Dia membantah dengan melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri hari ini.
"Saya harap penegakan hukum dapat dijalankan setegak-tegaknya karena negara kita ini negara hukum bukan negara politik, jadi jangan dipolitisir kasus ini," ungkap Mekeng di Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Mekeng berharap proses pengadilan berjalan dengan lancar dan transparan. Dia pribadi mengaku siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Saya berharap proses pengadilan juga berjalan apa adanya. Saya siap bersaksi sesuai yang saya ketahui," tambah Mekeng.
Mekeng mengaku bahwa kini ia dan tim kuasa hukum sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang ditujukan padanya. Karena menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dilaporkan bila ia sudah memiliki bukti yang kuat.
"Baru saya laporkan Andi Narogong, saya akan lihat bukti-bukti lain. Kalau masih ada orang yang mencemarkan dan memfitnah, akan saya laporkan," kata Mekeng.
Dalam dakwaan tersebut tersangka Irman dan Sugiharto di awal persidangan lalu, disebutkan Andi memberikan uang sebesar USD 1.400.000 kepada Melchias Marcus Mekeng, selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI untuk memuluskan proyek e-KTP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaHanya saja dia cukup pede kalau telaah laporan tersebut bisa berlangsung dengan cepat.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnya