Bantah terima fee, Teguh Juwarno bakal polisikan 2 terdakwa e-KTP
Merdeka.com - Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, menolak isi dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugirhato yang menyebutnya menerima uang 'pemulus' sebesar USD 167 ribu dari proyek tersebut. Teguh akan menempuh jalur hukum karena kesaksian para terdakwa telah merusak kehormatannya.
"Bagi saya pribadi, saya tentu enggak bisa terima ini. Harga diri saya diinjak, kehormatan saya dihancurkan, ini pembunuhan karakter. Saya akan lawan saya akan gunakan hak konstitusi. Saya akan lawan secara hukum. Saya akan kejar, saya akan buktikan di pengadilan," kata Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Ketua Komisi VI itu berencana melaporkan Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Mabes Polri. Para terdakwa akan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
"Itu salah satu yang saya persiapkan. Tentu kepada mereka-mereka menyebut bahwa saya menerima. Secara UU kan tidak boleh," tegasnya.
Saat masih bertugas di Komisi II, Teguh mengklaim tidak hadir atau mengetahui adanya 'permainan' dalam penganggaran proyek e-KTP. Dia mengaku memiliki bukti kuat dirinya tidak terlibat atau menerima fee proyek e-KTP. Teguh menyatakan siap dipanggil ke persidangan untuk membuktikan ucapannya.
"Saya tidak banyak tahu karena kalau di situ dikatakan bulan Mei dan sebagainya. Saya punya bukti yang sangat solid. Di risalah rapat, di mana saya tidak hadir. Saya akan sampaikan di persidangan. Sangat siap (dipanggil ke persidangan)," klaimnya.
Ditambahkannya, kesaksian itu telah disampaikan kepada penyidik KPK. Persetujuan penambahan anggaran proyek e-KTP, lanjutnya, diteken oleh 1 pimpinan dan 3 anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Waktu di KPK saya ditunjukan oleh penyidik KPK. Persetujuan penambahan anggaran e-KTP tahun 2011 yang tanda tangan hanya 1 pimpinan II dan 3 orang Banggar," tutup Teguh.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaBudi merasa dikhianati oleh mantan anak buahnya yakni T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi online.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaBudi Arie meyakini banyak sosok yang memiliki inisial T di Indonesia.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca Selengkapnya