Bantah terima SGD 500 ribu buat Rapimnas Golkar, Setnov sebut Fayakhun pelit
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto menampik ada penggelontoran SGD 500 ribu dari Fayakhun Andriadi untuk kepentingan Rapimnas Golkar tahun 2016 di Bogor. Bantahan itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia juga membantah uang tersebut dititipkan Fayakhun melalui Irvanto Hendra Pambudi, sang keponakan. Sebab menurutnya, Fayakhun tipikal orang pelit, tak mau berkontribusi.
"Pak Fayakhun ini pelitnya bukan main enggak ada bicara itu," ujar Novanto, Rabu (26/9).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang mendukung Setyo Wahono? Dapat Dukungan dari Ulama Dalam maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendapat dukungan dari para kiai dan ulama di Bojonegoro. Hal ini lantaran ia dianggap peduli meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.Salah satu ulama yang mendukung Setyo Wahono adalah Kiai Safarun.
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
Sementara itu penyerahan SGD 500 ribu oleh Fayakhun dikonfirmasi oleh Agus Gunawan, anak buah Fayakhun. Agus mengatakan dia diperintahkan politisi Golkar itu untuk menyerahkan tas berisikan uang yang dibungkus amplop coklat ke Irvanto.
"Saya dari Pejaten ke Kemang naik ojek, ketemu di showroom nya Pak Irvan," ujar Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Setelah bertemu, Agus menyampaikan tujuannya datang sekaligus memberikan tas titipan Fayakhun. Irvanto pun membawa Agus ke satu ruangan dan membuka tas tersebut yang berisikan lima bundel dolar Singapura. Diperkirakan Agus uang tersebut berjumlah SGD 100 ribuhingga SGD 500 ribu.
Namun dia mengaku tak tahu menahu latar belakang Fayakhun memberikan uang ke Irvanto.
Selain kepada Irvanto, Agus juga pernah diperintahkan Fayakhun mengantar uang ke Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta, Basri Baco sebesar Rp 800 juta. Tidak diketahui, asal muasal dan tujuan pemberian uang tersebut.
"Pernah kasih uang kurang lebih Rp 800 juta. Saat ambil uang rupiah ke Ci Ketty kan ada 800 juta, itu buat Basri Baco," kata Agus.
"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa Ikhsan.
"Tidak tahu," jawabnya.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnyaibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara atas pernyataan Rocky Gerung yang menyebut para menteri memberikan uang setoran setiap akhir pekan
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaUcapan dari Rocky dituding dapat mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaSebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni mengaku kenal dengan Hanan Supangat, saksi atas kasus dugaan TPPU SYL
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi buntut ucapannya Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Wali Kota Solo sering diberi setoran uang dari menteri setiap akhir pekan
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaAkademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi buntut ucapannya Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Wali Kota Solo terima duit dari menteri setiap akhir pekan.
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya