Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah terlibat, Haji Lulung justru yakin bakal bongkar korupsi UPS

Bantah terlibat, Haji Lulung justru yakin bakal bongkar korupsi UPS Haji Lulung diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung yakin dapat mengungkap pelaku utama korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) pada sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Proses yang dijalani Lulung saat ini justru dianggap pintu utama dalam membuka permainan di balik pengadaan UPS.

"Kami yakin berdasarkan pernyataan dari Haji Lulung, bahwa beliau tidak melakukan tindakan melawan hukum, korupsi seperti yang diduga banyak orang. Ini malah menjadi pintu masuk untuk membuka tabir yang sebenarnya," kata kuasa hukum Lulung, Razman Nasution di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Keyakinan Lulung dalam membuka tabir korupsi UPS ini, menurut Razman begitu kuat. Melalui kuasa hukumnya, Lulung mengatakan tidak ingin berandai andai seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan 'Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas'.

"Tetapi yang selalu terbayang dalam pikiran klien kami (Haji lulung) adalah, 'saya bisa menjamin bahwa diri saya tidak terlibat terhadap UPS'," kata Razman mengutip kliennya.

"Kita enggak mau berandai-andai seperti Anas, gantung saya di Monas misalnya, tetapi beliau (Lulung) mengatakan bahwa saya bersedia membuka tabir ini," imbuhnya.

Diketahui, saat ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Untuk tersangka Alex dan barang buktinya sudah dilakukan tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu jalannya proses persidangan di meja hijau. Sementara untuk tersangka Zaenal, penyidik akan melengkapi pemberkasan dalam waktu dekat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang

Diketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum: Gantungkan Harapanmu di Atas Langit, di Bawah Langit Ada Monas
Anas Urbaningrum: Gantungkan Harapanmu di Atas Langit, di Bawah Langit Ada Monas

Anas memberikan pidato perihal pernyataan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang

Namun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.

Baca Selengkapnya
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?

Pidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.

Baca Selengkapnya
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa

Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut': Lebih Jago dari Jaksa
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut': Lebih Jago dari Jaksa

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut', Sebut Lebih Jago dari Jaksa
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut', Sebut Lebih Jago dari Jaksa

JPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum Singgung Gantung di Monas & Kezaliman Hukum: Bertaubatlah!
Anas Urbaningrum Singgung Gantung di Monas & Kezaliman Hukum: Bertaubatlah!

"Kemudian minta maaf pada yang menciptakan manusia. Menciptakan kita semua. Minta maaf kalau saya bergetar soal ini," katanya.

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas jadi Polemik, Surat Izin Tak Bahas Isu Politis
Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas jadi Polemik, Surat Izin Tak Bahas Isu Politis

Surat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Haris Gregetan Jawab Jaksa Soal Bikin YouTube Jelek-jelekin Luhut Tak Dapat Duit, Rugi!
VIDEO: Haris Gregetan Jawab Jaksa Soal Bikin YouTube Jelek-jelekin Luhut Tak Dapat Duit, Rugi!

Haris menegaskan balik bahwa asumsi mencari untung dari menjelek-jelekkan nama Luhut adalah pemahanan yang salah.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Baca Selengkapnya