Bantah Tudingan Salah Tangkap Pelaku Begal Kader HMI, Polisi: Jangan Menggiring Opini
Merdeka.com - Polda Metro Jaya membantah tudingan salah tangkap dalam kasus begal melibatkan Muhammad Fikry yang merupakan Kader HMI. Pun, polisi memastikan praperadilan yang dilayangkan pengacara Fikry selaku tersangka ditolak pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus begal yang terjadi di Bekasi, korban mengenali betul wajah pelaku. Kepada penyidik, korban memastikan jika Fikry dan tiga pelaku lainnya adalah benar yang membegalnya.
Dalam kasus begal di Bekasi ini, ada empat orang ditetapkan tersangka yakni, Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, Randi Apriyanto. Fkry merupakan kader HMI. Kini kasus tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
-
Siapa yang meminta masyarakat hati-hati? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak memberikan foto diri beserta KTP secara sembarangan.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Bagaimana guru ini menyampaikan pesannya? Tri Adinata dengan penuh empati menyampaikan pesannya, bahwa anak-anak Palestina juga berhak mendapatkan pendidikan dan kebahagiaan seperti anak-anak di tempat lain.
-
Kenapa polisi mengimbau warga untuk tidak meniru perilaku yang ada di video? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Siapa yang memberikan wejangan? Video seorang ibu yang memberikan wejangan kepada putrinya agar hidup hanya dengan suaminya dalam satu rumah mendadak viral di media sosial.
"Adapun Fikry cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban korban mengenali para pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3).
"Kemudian korban juga mengalami luka bacok sungguh hebat dan berat, sehingga dikategorikan luka berat. Nanti bisa ditanyakan ke korban," tambah Zulpan.
Terlebih, Zulpan mengatakan dari hasil investigasi pihak kepolisian juha mengantongi keterangan pihak RW Kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut para pelaku guru ngaji adalah tidak tepat.
"Pelaku yang menyatakan mereka guru ngaji itu tidak benar, yang bersangkutan bukan guru ngaji, harus diluruskan ini," ujar Zulpan.
Di sisi lain, Zulpan juga membantah bilamana ada dugaan tindak kekerasan selama proses penyidikan sebagaimana dilayangkan kubu kuasa hukum. Karena, selama proses ini berlangsung, penyidikan telah diawasi baik tim pengawas internal maupun Kompolnas.
"Sudah ada langkah-langkah pengawasan yang dilakukan internal kepolisian yang sudah membuahkan hasil. Artinya sudah membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian setempat," tuturnya
"Termasuk dari Kompolnas juga per tanggal 5 November 2021 juga sudah turun melakukan investigasi dan hasilnya adalah tidak ditemukan temuan. Bahkan memberikan rekomendasi benar apa yang dilakukan oleh kepolisian langkah tahapan hukum kasus ini," sambungnya.
Zulpan juga menyoroti berkaitan putusan praperadilan yang sudah dilayangkan tim kuasa hukum pelaku dimana hasilnya pada 1 September 2021 hakim menolak eksepsi termohon.
"Perlu diketahui juga bahwa pihak pengacara Fikry ini sebagai pelaku sudah melakukan praperadilan, tetapi eksepsi ditolak oleh pengadilan. Jadi langkah hukum sudah dilakukan," ucapnya.
Dengan demikian, Zulpan mengimbau kepada pihak kuasa hukum para pelaku untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat mengaburkan dan menggiring opini lain berkaitan kasus ini.
"Kepada mereka agar tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan masyarakat. Dengan mengatakan guru ngaji dan sebagainya, nanti tanyalah ke RW kelurahan setempat," imbuhnya.
Kejanggalan Kasus Guru Ngaji Kader HMI di Bekasi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang kasus dugaan begal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Satu dari empat terduga pelaku begal adalah Muhammad Fikry (20).
Dia merupakan guru mengaji sekaligus anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Kasus ini meninggalkan kejanggalan lantaran Fikry diduga dituduh melakukan begal di Jalan Sukaraja.
Dalam persidangan tersebut, keempat terdakwa didampingi LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai tim advokasi. LBH membeberkan sebuah fakta jika penetapan keempat tersangka penuh dengan rekayasa dengan tindak penyiksaan.
"Sidang empat terdakwa pembegalan Bekasi diduga kuat kasus rekayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangannya, Rabu (2/ 3).
Berdasarkan keterangan empat orang saksi, terdakwa Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya bertepatan saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.
Bahkan, dua saksi tersebut melihat motor Fikri yang terparkir di belakang rumahnya. Sebagaimana diketahui, motor Fikri turut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada di belakang rumah (terparkir)," kata Teo.
Kemudian, Teo mengungkapkan keberadaan Fikri juga terbukti melalui rekaman kamera CCTV yang turut diputarkan dalam persidangan sebelumnya.
Di samping itu, berdasarkan keterangan saksi, para terdakwa sempat mengalami penyiksaan. Bahkan, mereka diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali.
"Menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa: silakan mengaku saja, teman kamu sudah mati," ucap Teo sembari tiru ucapan keterangan saksi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaSiswa yang sudah memiliki hak pilih diminta untuk menjadi pemilih yang cerdas dalam Pilkada.
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaHeru mengingatkan para camat dan lurah tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu
Baca Selengkapnya