Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Tudingan Salah Tangkap Pelaku Begal Kader HMI, Polisi: Jangan Menggiring Opini

Bantah Tudingan Salah Tangkap Pelaku Begal Kader HMI, Polisi: Jangan Menggiring Opini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Polda Metro Jaya membantah tudingan salah tangkap dalam kasus begal melibatkan Muhammad Fikry yang merupakan Kader HMI. Pun, polisi memastikan praperadilan yang dilayangkan pengacara Fikry selaku tersangka ditolak pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus begal yang terjadi di Bekasi, korban mengenali betul wajah pelaku. Kepada penyidik, korban memastikan jika Fikry dan tiga pelaku lainnya adalah benar yang membegalnya.

Dalam kasus begal di Bekasi ini, ada empat orang ditetapkan tersangka yakni, Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Muhammad Rizky, Randi Apriyanto. Fkry merupakan kader HMI. Kini kasus tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

"Adapun Fikry cs ini yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban korban mengenali para pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3).

"Kemudian korban juga mengalami luka bacok sungguh hebat dan berat, sehingga dikategorikan luka berat. Nanti bisa ditanyakan ke korban," tambah Zulpan.

Terlebih, Zulpan mengatakan dari hasil investigasi pihak kepolisian juha mengantongi keterangan pihak RW Kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut para pelaku guru ngaji adalah tidak tepat.

"Pelaku yang menyatakan mereka guru ngaji itu tidak benar, yang bersangkutan bukan guru ngaji, harus diluruskan ini," ujar Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan juga membantah bilamana ada dugaan tindak kekerasan selama proses penyidikan sebagaimana dilayangkan kubu kuasa hukum. Karena, selama proses ini berlangsung, penyidikan telah diawasi baik tim pengawas internal maupun Kompolnas.

"Sudah ada langkah-langkah pengawasan yang dilakukan internal kepolisian yang sudah membuahkan hasil. Artinya sudah membenarkan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian setempat," tuturnya

"Termasuk dari Kompolnas juga per tanggal 5 November 2021 juga sudah turun melakukan investigasi dan hasilnya adalah tidak ditemukan temuan. Bahkan memberikan rekomendasi benar apa yang dilakukan oleh kepolisian langkah tahapan hukum kasus ini," sambungnya.

Zulpan juga menyoroti berkaitan putusan praperadilan yang sudah dilayangkan tim kuasa hukum pelaku dimana hasilnya pada 1 September 2021 hakim menolak eksepsi termohon.

"Perlu diketahui juga bahwa pihak pengacara Fikry ini sebagai pelaku sudah melakukan praperadilan, tetapi eksepsi ditolak oleh pengadilan. Jadi langkah hukum sudah dilakukan," ucapnya.

Dengan demikian, Zulpan mengimbau kepada pihak kuasa hukum para pelaku untuk tidak memberikan pernyataan yang dapat mengaburkan dan menggiring opini lain berkaitan kasus ini.

"Kepada mereka agar tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan masyarakat. Dengan mengatakan guru ngaji dan sebagainya, nanti tanyalah ke RW kelurahan setempat," imbuhnya.

Kejanggalan Kasus Guru Ngaji Kader HMI di Bekasi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang kasus dugaan begal di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Satu dari empat terduga pelaku begal adalah Muhammad Fikry (20).

Dia merupakan guru mengaji sekaligus anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Kasus ini meninggalkan kejanggalan lantaran Fikry diduga dituduh melakukan begal di Jalan Sukaraja.

Dalam persidangan tersebut, keempat terdakwa didampingi LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai tim advokasi. LBH membeberkan sebuah fakta jika penetapan keempat tersangka penuh dengan rekayasa dengan tindak penyiksaan.

"Sidang empat terdakwa pembegalan Bekasi diduga kuat kasus rekayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangannya, Rabu (2/ 3).

Berdasarkan keterangan empat orang saksi, terdakwa Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya bertepatan saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.

Bahkan, dua saksi tersebut melihat motor Fikri yang terparkir di belakang rumahnya. Sebagaimana diketahui, motor Fikri turut dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada di belakang rumah (terparkir)," kata Teo.

Kemudian, Teo mengungkapkan keberadaan Fikri juga terbukti melalui rekaman kamera CCTV yang turut diputarkan dalam persidangan sebelumnya.

Di samping itu, berdasarkan keterangan saksi, para terdakwa sempat mengalami penyiksaan. Bahkan, mereka diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali.

"Menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa: silakan mengaku saja, teman kamu sudah mati," ucap Teo sembari tiru ucapan keterangan saksi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Pesan Wakapolresta Pekanbaru ke Pemilih Pemula: Jangan Mudah Terprovokasi Isu dan Info Hoaks
Pesan Wakapolresta Pekanbaru ke Pemilih Pemula: Jangan Mudah Terprovokasi Isu dan Info Hoaks

Siswa yang sudah memiliki hak pilih diminta untuk menjadi pemilih yang cerdas dalam Pilkada.

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Saring Informasi Terkait Pilkada agar Tidak Termakan Hoaks
Masyarakat Diimbau Saring Informasi Terkait Pilkada agar Tidak Termakan Hoaks

Polisi mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?
TPN Ganjar Temui Jenderal Fadil Bahas Isu Perintah Kapolri ke Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Apa Hasilnya?

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02

Baca Selengkapnya
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam

Aiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
Pesan Heru Budi pada Camat dan Lurah se-Jakarta Jelang Pemilu 2024, Bijak Bermedsos & Jaga Netralitas
Pesan Heru Budi pada Camat dan Lurah se-Jakarta Jelang Pemilu 2024, Bijak Bermedsos & Jaga Netralitas

Heru mengingatkan para camat dan lurah tidak bergaya yang mirip atau sama dengan pose kampanye para peserta Pemilu

Baca Selengkapnya