Bantahan Pemerintah Soal Pengakuan Rizieq Dicekal Kembali ke Indonesia
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menunjukkan lembaran kertas yang diklaim sebagai surat pencekalan untuknya. Dia merasa heran mengapa sampai saat ini dirinya seakan terkurung di Arab Saudi, padahal tak melakukan tindak pidana apapun.
"Saya dicekal di sini (Arab Saudi) bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Rizieq dikutip dari channel Youtube Front TV, Senin (11/11).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku tidak mengetahui terkait pengakuan Rizieq. "Enggak, enggak ada. Kurang tahu dari siapa itu," ungkap Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
-
Kenapa pria itu membuat surat penangkapan palsu? Menyatakan bahwa dirinya hanya merasa bosan Wang mengakui bahwa unggahan yang dibuatnya merupakan hasil karangan semata. Ia menjelaskan bahwa rasa bosan dan ketidakpuasan terhadap kehidupannya mendorongnya untuk menciptakan cerita yang sensasional tersebut.
-
Siapa yang dibelenggu di bulan Ramadhan? Di bulan Ramadhan, setan-setan dibelenggu
-
Dimana Gazalba Saleh ditahan? 'Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,' ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Bagaimana Gazalba Saleh ditahan? Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
Dia juga menepis terkait surat yang ditunjukan Rizieq dibuat pihaknya. "Enggak ada, enggak ada. Pokoknya dari kami enggak ada deh," ungkap Yasonna.
Rizieq Disuruh Kirim Surat Cekal
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku tidak tahu soal surat pencekalan yang diklaim atas permintaan pemerintah Indonesia. Dia pun meminta Rizieq mengirimkan salinan surat tersebut ke mejanya.
"Saya tidak tahu itu surat, suruh kirim ke saya lah, saya ingin tahu surat resmi atau berita koran atau apa, cuma diginikan di medsos," kata Mahfud.
Penjelasan Imigrasi
Kasubag Humas Imigrasi Sam Fernando menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat pencekalan atas nama Rizieq dari pemerintah maupun penegak hukum di Indonesia.
"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tambah Sam Fernando.
Sedangkan terkait dengan pengakuan Rizieq yang menyatakan menerima surat pencekalan ke Indonesia dari pihak Saudi, Sam menyatakan tak tahu hal tersebut.
"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari Pemerintah Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," kata dia.
Keluarga Buka Suara
Pihak keluarga menegaskan Rizieq tak bisa kembali ke tanah air bukan karena over stay yang visanya sudah habis, melainkan karena dicekal oleh pemerintah. Bahkan, pentolan FPI itu telah tiga kali berusaha untuk kembali, namun tak bisa.
"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," kata perwakilan keluarga, Hanif Alatas di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Kata Hanif, Rizieq saat itu ingin keluar dan kembali ke Indonesia pada 8, 12, dan 18 Juli 2018. Dari hal itu, lanjut Hanif, Rizieq kemudian meminta penjelasan kepada pihak imigrasi Arab Saudi mengenai alasan pencekalan tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," katanya.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, setidaknya ada sejumlah dugaan Rizieq tak bisa kembali ke tanah air. Salah satunya dugaan politis.
"Bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, yang bersumber dari pihak Indonesia," katanya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Bahkan kata Slamet, pentolan FPI itu dianggap sebagai musuh yang keberadaannya tak diinginkan di Indonesia.
"Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaJemaah umrah asal Aljazair dan Inggris mengaku ditangkap oleh otoritas Saudi ketika menunjukkan solidaritas dan berdoa untuk warga Gaza di Palestina.
Baca SelengkapnyaMardiono berharap pihak kerajaan Arab Saudi bisa memberikan keringanan hukuman pada WNI yang melanggar visa haji
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca SelengkapnyaJauh sebelum masuk anggota dewan, ia punya usaha di bidang layanan umrah dan haji.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca Selengkapnya