Bantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun bui
Merdeka.com - Kasus penganiayaan secara sadis yang terjadi di Jalan Pungkur, Bandung, atau tepatnya di depan Premium Spa terhadap korban Muhammad Kurnia alias Mumuh (44), beberapa waktu lalu memasuki babak akhir. Sebab terdakwa Deny Irawan sudah divonis 11 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya Geri Yolanda dan Tendi Sutendi, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis berat itu dijatuhi kepada tiga terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di PN Jalan LL RE Martadinata, Selasa (9/2). Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Deny Irawan terbukti bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara. Terdakwa Geri Yolanda dan Tendi Sutendi dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Djoko dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Deny dengan hukuman 12 tahun penjara dan dua terdakwa lain, Geri serta Tendi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Untuk yang memberatkan, terdakwa tergolong sadis saat menganiaya korban hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ini juga cukup meresahkan warga Bandung. Sedangkan untuk meringankan terdakwa menyesali perbuatan, berjanji tak akan mengulangi, bersikap sopan, tidak berbelit-belit, memudahkan jalannya persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim pun akan ditimang terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan JPU Melur yang memilih pikir-pikir. Mereka diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim.
Mumuh sendiri ditemukan tewas dengan banyak luka di depan panti pijat The Premium Spa, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu. Terdakwa ini memukuli korban, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan menggunakan sepeda motor. Bahkan dalam kejadian itu yang terekam CCTV batu pun dilayangkan ke wajah Mumuh di tengah jalan.
Untuk motif sendiri, dikarenakan adanya kekesalan karena aksi korban yang kerap berpenampilan sebagai polisi pernah melakukan 'penilangan' kepada Deni Julianto dan Leo Ginaldi di Jala Lengkong Besar. Deni dan Leo tak percaya jika korban adalah anggota polisi. Keduanya lalu memberitahu kepada teman-temannya yang di antaranya adalah terdakwa tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya