Bantu BPK Hadapi Sjamsul Nursalim, KPK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terganggu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terganggu dengan gugatan perdata yang diajukan pihak pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya, I Nyoman Waram.
KPK pun akan menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang terganggu kepentingannya atas gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
-
Kenapa Nus Wakerkwa mengadukan KPU? Ketiganya didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya menggugat secara perdata BPK dan auditornya I Nyoman Wara ke PN Tangerang. Gugatan Sjamsul berkaitan dengan audit investigatif tentang kerugian negara dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul sendiri sudah dijerat KPK dalam kasus penerbitan SKL BLBI pada BDNI bersama istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya disebut merugikan negara Rp4,58 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari audit investigatif BPK pada tahun 2017.
Febri menyebut, dukungan yang diberikan KPK terhadap BPK lantaran sejak awal penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
"Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaAksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKPK akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.
Baca Selengkapnya