Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun

Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun M Nazaruddin Vonis. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang. Tuntutan hanya 7 tahun penjara karena Nazaruddin dianggap banyak membantu KPK mengungkap kasus tersebut.

"Itu ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita KPK, membantu mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini, tapi ada juga," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Kresno mengatakan, sikap kooperatif dan banyaknya peran Nazaruddin dalam pengungkapan sejumlah kasus pun menjadi pertimbangan KPK menuntutnya dengan hukuman hanya 7 tahun penjara. Selain itu, seharusnya kasus ini satu paket dengan kasus yang menyeret Nazaruddin sebelumnya.

Orang lain juga bertanya?

"Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya. Contohnya kan DGI menerima cek 5 lembar senilai Rp 4 Miliar saat menyidik kasus itu, sebenarnya sudah diketahui ada DGI lain yang 19 lembar yang didakwakan di sini," ujar dia.

"Tapi karena ceritanya yang bersangkutan ditangkap di Kolombia dan penahanan akan segera habis, maka diajukan dulu, itu ada ketentuan di pasal 71 KUHP," timpalnya.

Jika tuntutan Nazaruddin dalam kasus ini digabung dengan hukumannya 7 tahun penjara, Kresno menilai hukuman Nazaruddin dinilai sudah setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, dianggap dia hukuman Nazaruddin termasuk berat.

"Kalau dijumlahkan dengan yang sebelumnya 7 tahun + 7 tahun itu jadi 14 tahun, dan kalau dia tidak bisa bayar Rp 1 Miliar, berarti tambah tahanan 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP

Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Banyak Orang, 70 Orang Sudah Diperiksa
Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Banyak Orang, 70 Orang Sudah Diperiksa

Kasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN "Australia Butuh Bertahun-tahun"

Polri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya