Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang. Tuntutan hanya 7 tahun penjara karena Nazaruddin dianggap banyak membantu KPK mengungkap kasus tersebut.
"Itu ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita KPK, membantu mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini, tapi ada juga," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Kresno mengatakan, sikap kooperatif dan banyaknya peran Nazaruddin dalam pengungkapan sejumlah kasus pun menjadi pertimbangan KPK menuntutnya dengan hukuman hanya 7 tahun penjara. Selain itu, seharusnya kasus ini satu paket dengan kasus yang menyeret Nazaruddin sebelumnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya. Contohnya kan DGI menerima cek 5 lembar senilai Rp 4 Miliar saat menyidik kasus itu, sebenarnya sudah diketahui ada DGI lain yang 19 lembar yang didakwakan di sini," ujar dia.
"Tapi karena ceritanya yang bersangkutan ditangkap di Kolombia dan penahanan akan segera habis, maka diajukan dulu, itu ada ketentuan di pasal 71 KUHP," timpalnya.
Jika tuntutan Nazaruddin dalam kasus ini digabung dengan hukumannya 7 tahun penjara, Kresno menilai hukuman Nazaruddin dinilai sudah setimpal dengan perbuatannya. Bahkan, dianggap dia hukuman Nazaruddin termasuk berat.
"Kalau dijumlahkan dengan yang sebelumnya 7 tahun + 7 tahun itu jadi 14 tahun, dan kalau dia tidak bisa bayar Rp 1 Miliar, berarti tambah tahanan 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaKasus Pungli di Rutan KPK Diduga Libatkan Banyak Orang
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca Selengkapnya